Taipei, 30 Juli (CNA) Ketua Garda Buruh Migran Indonesia (BMI), Wanti, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Saiful, menyampaikan pandangan berbeda mengenai biaya yang dibayarkan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Taiwan, namun sama-sama mengusulkan adanya standardisasi biaya job.
Sebelumnya, Garda BMI mengkritik tingginya biaya yang harus dibayarkan PMI untuk bekerja di Taiwan serta maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang baru bekerja. Di sisi lain, Saiful menilai perlunya pemahaman bahwa biaya penempatan berbeda dengan biaya beli job.
Definisi biaya penempatan
Menurut Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, biaya penempatan bagi PMI sektor formal di Taiwan dibatasi maksimal sebesar Rp9.622.000 dan NT$25.250 sesuai Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor formal di Taiwan.
Biaya sebesar Rp9.622.000 tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan sebesar Rp1.020.000, pemeriksaan psikologi Rp550.000, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp30.000, pembuatan visa kerja Rp990.000, serta biaya transportasi dalam negeri sebesar Rp500.000 bagi calon PMI dari Pulau Jawa dan Rp2.000.000 bagi calon PMI dari luar Pulau Jawa. Sementara itu, biaya sebesar NT$25.250 merupakan biaya yang dibayarkan di Taiwan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: SEBIMA adakan edukasi pelaporan biaya penempatan berlebih
Kadir juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah hanya mengatur komponen biaya penempatan. Sementara itu, biaya pelatihan diatur oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Apabila terdapat pungutan di luar komponen yang telah ditetapkan, biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya penempatan berlebih (overcharging).
Baca juga: Ketum ASPATAKI sebut biaya job di Indonesia sah
Garda BMI: Tingginya biaya penempatan dan maraknya PHK
Wanti mengatakan persoalan yang paling banyak dikeluhkan PMI formal saat ini adalah tingginya biaya penempatan yang dalam sejumlah kasus telah masuk kategori overcharging atau biaya penempatan berlebih. Selain itu, banyak PMI mengalami PHK setelah bekerja selama satu hingga tiga bulan dengan alasan yang dinilai tidak logis, seperti kurang memiliki keterampilan atau dianggap tidak kompeten, padahal periode tersebut masih merupakan masa penyesuaian.
Menurut Wanti, Garda BMI menerima banyak pengaduan dari PMI yang mengaku harus membayar biaya penempatan berlebih atau yang dikenal sebagai biaya beli job hingga mencapai Rp87 juta. Salah satu kasus yang diterima Garda BMI dialami seorang PMI yang di-PHK setelah bekerja selama tiga bulan dan saat ini tinggal di shelter KDEI.
“Banyak PMI yang di-PHK setelah satu hingga tiga bulan bekerja dengan alasan tidak logis. Kalau nanti harus mencari pekerjaan lagi, mereka harus membayar biaya beli job lagi sebesar NT$50.000 hingga NT$60.000. Itu yang punya uang, kalau tidak punya uang, akan dipulangkan atau bahkan kabur. Rata-rata biaya penempatan berlebih, bahkan ada yang menyentuh Rp100 juta,” ujar Wanti.
Ketum ASPATAKI: Biaya penempatan bukanlah biaya beli job
Menanggapi pernyataan tersebut, Saiful mengatakan perlu meluruskan terlebih dahulu pengertian biaya penempatan. Menurutnya, biaya penempatan merupakan biaya resmi yang disepakati pemerintah Indonesia dan Taiwan melalui Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) pada 2020.
Ia menjelaskan bahwa biaya yang dipungut sesuai dengan ketentuan SPBG merupakan biaya penempatan. Apabila biaya yang dipungut melebihi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pemberi kerja, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan pihak terkait serta telah dilegalisasi, biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya penempatan berlebih (overcharging). Adapun biaya beli job merupakan biaya yang berbeda dengan biaya penempatan.
Menurut Saiful, biaya beli job didasarkan pada kesepakatan para pihak sebagaimana prinsip dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga tidak diatur secara khusus oleh pemerintah. Persoalan muncul apabila calon PMI telah membayar biaya tersebut, tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak tersedia. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, terdapat unsur penipuan.
Terkait banyaknya PMI yang mengalami PHK setelah bekerja selama satu hingga tiga bulan, Saiful mengatakan hal tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap pesanan pekerjaan harus diverifikasi oleh KDEI beserta mitra usahanya, yaitu agensi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sebelumnya mengusulkan kebijakan pembebasan biaya penempatan (nol biaya) melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak Taiwan sehingga kedua negara menyepakati SPBG sebagai dasar penetapan biaya penempatan.
Menurut Saiful, di luar biaya penempatan terdapat biaya beli job yang didasarkan pada kesepakatan antara calon PMI dan pihak yang menawarkan pekerjaan.
"Dalam waktu dekat, Atase Ketenagakerjaan atau Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI akan datang pada akhir Juli atau awal Agustus untuk memverifikasi apakah suatu pekerjaan berpotensi menimbulkan PHK atau tidak. Kalau berpotensi untuk PHK, harus ditolak. Jadi, jangan semua dibebankan pada P3MI. Yang harus diketahui bahwa di negara tujuan Taiwan ini tata cara PHK sudah ada aturannya. Itulah yang harus diedukasi oleh pemerintah sebelum berangkat ke Taiwan," ujar Saiful.
“Jadi biaya penempatan itu bukan beli job. Kalau tidak mau ke Taiwan karena biaya job mahal, ya pindah ke negara lain, seperti Malaysia, itu tidak ada biaya beli job,” sambung Saiful.
Usulan Garda BMI standarisasi biaya job
Menanggapi apa yang dikemukakan oleh Saiful mengenai PMI yang tidak mau bayar biaya job tinggi, Wanti mengatakan bahwa tidak ada orang yang bisa mengatur PMI atau menghalangi PMI untuk tidak bekerja di Taiwan.
"Kita tidak bisa memberi saran kepada PMI untuk tidak bekerja di Taiwan atau bekerja di negara lain saja yang tidak ada biaya job. Harapan saya dan usulan saya, agar pemerintah atau P3MI bisa melakukan standardisasi biaya job atau biaya penempatan, jangan setinggi langit," ujarnya.
Saiful mengatakan ASPATAKI pada prinsipnya mendukung usulan tersebut. Namun, menurutnya, penerapan standar tidak dapat dilakukan oleh satu asosiasi saja karena terdapat asosiasi lain yang juga menetapkan biaya tersebut.
“Kita setuju harus ada standardisasi biaya beli job. Namun yang perlu diketahui adalah biaya beli job tidak hanya dikeluarkan oleh asosiasi kita saja, tetapi ada asosiasi yang lain atau lintas asosiasi yang menetapkan biaya job itu. Kalau kita menetapkan standardisasi biaya job, maka anggota kita akan pindah ke asosiasi lain karena di sana tidak diatur,” ujar Saiful.
Ia pun menambahkan, “Jadi menurut saya, kita bisa membawa ini kepada Menteri Ketenagakerjaan Indonesia agar masing-masing asosiasi atau lintas asosiasi bisa membuat kesepakatan. Jadi, jika yang didapati melebihi dari kesepakatan tersebut, sanksinya bisa disepakati bersama antara asosiasi yang ada.”