SEBIMA adakan edukasi pelaporan biaya penempatan berlebih

28/01/2026 18:46(Diperbaharui 28/01/2026 18:46)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI (kanan depan) secara simbolis menerima pengaduan dari perwakilan SEBIMA, Nardi (kiri depan). Sumber Foto : SEBIMA)
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI (kanan depan) secara simbolis menerima pengaduan dari perwakilan SEBIMA, Nardi (kiri depan). Sumber Foto : SEBIMA)

Taipei, 28 Jan. (CNA) Masalah biaya penempatan ke Taiwan bukan hal baru. Hingga hari ini, banyak kasus yang masih diselesaikan meskipun Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah terlanjur dirugikan. Belum lama ini, sebanyak 30 PMI yang berbondong melaporkan perusahaan Indonesia yang meminta pembayaran melebihi biaya penempatan, ujar rilis pers Serikat Buruh Industri Manufaktur (SEBIMA).

Pada Minggu (25/1) bertempat di Jalan Nanwai Hsinchu, diadakan edukasi mengenai bagaimana cara melapor jika ada PMI yang dikenakan biaya penempatan berlebih. Nardi, pengurus SEBIMA bidang Pendidikan, kepada CNA mengatakan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya untuk mediasi antara tiga  Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Indonesia, dengan korban pelapor, dan Kantor dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. 

Namun dikarenakan perusahaan di Indonesia tidak memenuhi undangan atau tidak datang, maka acara dialihkan dengan edukasi dan pelaporan kasus.

Nardi mengatakan, sebanyak 77 orang hadir yang ingin dimediasi dengan 3 perusahaan yang tidak hadir tersebut. Namun dikarenakan gagal mediasi, maka kegiatan diganti dengan pelaporan kasus kelebihan biaya penempatan. Dari kegiatan tersebut, Nardi meminta para korban untuk mengumpulkan berita acara dan penjelasan kasusnya agar dapat diserahkan kepada Kadir, analis Ketenagakerjaan KDEI.

Sebanyak 77 orang hadir yang ingin dimediasi karena mempunyai kasus biaya penempatan berlebih. (Sumber Foto : SEBIMA)
Sebanyak 77 orang hadir yang ingin dimediasi karena mempunyai kasus biaya penempatan berlebih. (Sumber Foto : SEBIMA)

Dalam pertemuan tersebut, Kadir juga mengatakan bahwa biaya penempatan resminya kurang lebih sekitar Rp25 juta. 

Kadir menyebut biaya penempatan PMI sektor formal maksimal sebanyak Rp. 9.622.000 dan NT$ 25.250 (Rp12 juta), berdasarkan KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor formal di Taiwan.

Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan Rp1.020.000; pemeriksaan psikologi Rp550.000; biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000; biaya pembuatan SKCK Rp30.000; pembuatan visa kerja Rp990.000; dan transportasi dalam negeri yakni Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa.

Selain itu dibebankan pula tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000. Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$25.250 (Rp12 juta), menurut situs Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Kepada CNA, Nardi juga menambahkan bahwa sebanyak 30 orang mengadukan kasus biaya penempatan berlebih. Para korban tersebut harus membayar lebih dari Rp100 juta untuk dapat kerja di Taiwan. Beruntung mereka menyimpan bukti-bukti untuk memperkuat kasusnya. 

Selain itu, banyak juga korban PMI yang datang untuk melapor, salah satunya dari perusahaan konstruksi yang ada di Tucheng, Banqiao, New Taipei City. Mereka dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa minggu setelah datang ke Taiwan sebelum dipekerjakan, ujar Nardi.

Nardi (memegang mic) sedang berorientasi menjelaskan tata cara pengaduan biaya penempatan berlebih di depan para peserta. (Sumber Foto : SEBIMA)
Nardi (memegang mic) sedang berorientasi menjelaskan tata cara pengaduan biaya penempatan berlebih di depan para peserta. (Sumber Foto : SEBIMA)

Tim Gabungan Advokasi (TEGAS) yang terdiri dari Divisi Advokasi SEBIMA, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) dan Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT)  pada kegiatan tersebut secara resmi menyerahkan dokumen pengaduan kepada Analis Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei atas dugaan pelanggaran 3 pelaku usaha. 

Penyerahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen tim advokasi dalam mendampingi PMI, sejak proses penempatan hingga saat bekerja di Taiwan, tulis rilis pers SEBIMA.

Dalam rilis persnya juga, SEBIMA dan Ketua GANAS Community dan SBIPT menyampaikan empat tuntutan umum kepada KDEI, yaitu; pertama, meminta respons cepat terhadap penanganan kasus yang masuk ke KDEI, tanpa alasan keterbatasan waktu atau kesibukan. Kedua, mendorong perbaikan sistem pemeriksaan medis bagi CPMI, mengingat masih banyak PMI yang baru tiba di Taiwan namun sudah terdeteksi mengidap penyakit berat.

Ketiga, mengharapkan KDEI untuk melibatkan organisasi dan serikat buruh yang fokus pada isu ketenagakerjaan dalam proses diskusi kebijakan, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan keempat, P3MI dan agensi yang bermasalah harus dipublikasikan, tulis keterangan tersebut. 

(Oleh Miralux)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.