Kaohsiung, 12 Jun. (CNA) Departemen Kesehatan Kota Kaohsiung hari Jumat (12/6) menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus temuan impor kosmetik ilegal berbahan asam glikolat ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.
Dalam pers rilis, disampaikan bahwa pada April lalu otoritas kesehatan Kaohsiung itu menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa dirinya mengalami luka bakar kimiawi yang cukup parah di area wajah yang luas setelah menjalani terapi pengelupasan kulit di sebuah klinik spesialis kulit.
Setelah penelusuran, petugas menemukan bahwa Ji Yng International Co. yang berlokasi di Distrik Xinxing diduga memproduksi kosmetik asam glikolat secara ilegal tanpa memiliki kualifikasi keagenan resmi.
Departemen Kesehatan menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Investigasi, Kementerian Kehakiman.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku kimia, botol kosong, mesin pencetak label, hingga alat penyegel kemasan di lokasi.
Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung, pelaku diduga meracik, mengemas, menempelkan label palsu, lalu memasarkan produk tersebut ke berbagai fasilitas medis, dan diperkirakan telah meraup keuntungan ilegal hingga NT$26 juta (Rp14,7 miliar).
Departemen Kesehatan menegaskan penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa prosedur hukum atau berasal dari sumber yang tidak jelas sangat membahayakan keselamatan konsumen.
Jika kadar konsentrasi yang digunakan tidak tepat atau komposisinya tidak jelas, produk tersebut dapat memicu luka bakar kulit, pembengkakan, bahkan kerusakan permanen pada wajah, kata departemen tersebut, seraya mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan prosedur dan legalitas asal-usul produk sebelum menerima perawatan.
Pelaku usaha yang terlibat diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pengelolaan Kebersihan dan Keamanan Kosmetik Taiwan, sehingga terancam sanksi administratif berupa denda mulai dari NT$20.000 (Rp.12,46 juta) hingga NT$5 juta berdasarkan Pasal 22 undang-undang yang sama, menurut departemen tersebut.
Selain itu, merujuk pada Pasal 15 dan Pasal 17, pemerintah telah memerintahkan penarikan segera seluruh produk terkait dari pasaran, serta berkoordinasi dengan instansi kesehatan daerah lain dan asosiasi industri untuk menghentikan distribusinya, menurut departemen tersebut.
(Oleh Hung Hsueh-kuang dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC