Taipei, 31 Juli (CNA) Perdana Menteri Cho Jung-tai (卓榮泰) pada hari Kamis (30/7) menyetujui pengakuan resmi Siraya sebagai salah satu suku orang asli Taiwan, menjadikannya suku ke-17 yang diakui secara resmi di Taiwan dan kelompok Pribumi Dataran Rendah pertama yang menerima penetapan tersebut.
Pengakuan ini menegaskan hak kolektif Siraya menjelang Hari Masyarakat Pribumi Taiwan pada 1 Agustus dan merupakan langkah konkret menuju keadilan sejarah, keberagaman budaya, serta perlindungan hak-hak yang dijamin konstitusi, kata Cho, menurut juru bicara Kabinet Michelle Lee (李慧芝).
Berbicara setelah rapat mingguan Kabinet, Lee mengatakan Cho menginstruksikan Dewan Urusan Masyarakat Pribumi (CIP) untuk segera mengumumkan prosedur pendaftaran dan langkah-langkah pendukung terkait, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan pekerjaan administratif yang diperlukan.
Menurut Lee, Cho mengatakan pengakuan ini mengikuti pengesahan Undang-Undang Status Masyarakat Pribumi Dataran oleh Legislatif pada Oktober 2025, yang merupakan respons atas puluhan tahun advokasi kelompok Pribumi Dataran yang mencari pengakuan resmi sejak tahun 1990-an.
Setelah undang-undang tersebut berlaku, CIP menerima permohonan pengakuan dari Siraya dan menyelesaikan peninjauannya pada bulan Mei, kata Lee.
Delapan kelompok Pribumi Dataran lainnya juga telah mengajukan permohonan dan sedang menunggu peninjauan oleh dewan, kata Cho.
CIP mengatakan telah mengatur pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan. Masyarakat Siraya yang memenuhi persyaratan kelayakan diperkirakan dapat mendaftarkan status Pribumi mereka di kantor pendaftaran rumah tangga setempat mulai pertengahan Agustus.
Rincian lebih lanjut akan diumumkan di situs web resmi dewan dan platform media sosial.
Juga pada hari Kamis, Cho menghadiri upacara penetapan pengakuan resmi Siraya, di mana ia berjanji bahwa Kabinet akan mengalokasikan dana tambahan untuk CIP pada tahun 2027 guna memperluas kebijakan yang mencakup pendidikan, ketenagakerjaan, kesejahteraan keluarga, dan kehidupan sehari-hari.
Sebelum Undang-Undang Status Masyarakat Pribumi Dataran membentuk kerangka hukum untuk pengakuan masyarakat Pribumi Dataran, Taiwan secara resmi hanya mengakui suku Pribumi Pegunungan, karena kelompok Pribumi Dataran telah lama dianggap sebagian besar telah mengalami sinisasi.
Direktur Departemen Perencanaan CIP, Tseng Hsing-chung (曾興中), mengatakan pada konferensi pers pasca-Kabinet bahwa undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk membentuk kerangka hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat Pribumi Dataran dalam waktu tiga tahun setelah pelaksanaannya.
CIP saat ini sedang berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk meninjau sumber daya yang ada dan diperkirakan akan mengajukan rancangan rencana pelaksanaan pada akhir tahun, kata Tseng.
Sebelum pengakuan Siraya, Taiwan secara resmi mengakui 16 suku Pribumi: Amis, Atayal, Paiwan, Bunun, Pinuyumayan, Rukai, Cou, Saisiyat, Yami, Thao, Kavalan, Truku, Sakizaya, Sediq, Hla'alua, dan Kanakanavu.
Selesai/ML