Taipei, 27 Apr. (CNA) Seorang pria asal Tiongkok yang datang ke Taiwan untuk mengunjungi keluarga ditangkap setelah menyentuh seekor penyu saat berwisata di Vase Rock pada Sabtu (26/4) dan terancam denda maksimal NT$300.000 (Rp164,1 juta), kata Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA).
Kepala Pos Inspeksi Pulau Liuqiu dari Tim Patroli Pantai Kelima Cabang Selatan CGA, Chang Lung-chuan (張龍全), mengatakan dalam konferensi pers bahwa pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 16.00 pada Sabtu, yang disertai rekaman video yang memperlihatkan seorang wisatawan menyentuh penyu di area pantai Vase Rock.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan serta mengamankan pria tersebut di lokasi kejadian.
Dalam rekaman itu, pria bermarga Liu (劉), berusia 55 tahun, terlihat berdiri di samping Vase Rock dan menggunakan kedua tangannya untuk memegang sisi tempurung penyu, bahkan sempat mengangkatnya sedikit dari permukaan air, kata Chang. Aksi tersebut terhenti setelah ombak menghantam dan membuatnya kehilangan keseimbangan, sehingga penyu kembali dilepaskan.
Hasil verifikasi menunjukkan Liu merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Taiwan secara legal untuk mengunjungi keluarga. Dalam keterangannya, ia mengaku hanya sedang menikmati pemandangan laut dan bermaksud “memindahkan” penyu yang terbawa ombak mendekatinya.
Namun, CGA menegaskan bahwa tindakan tersebut telah terbukti melanggar hukum berdasarkan bukti video yang ada.
CGA juga menyoroti bahwa Pulau Liuqiu merupakan habitat penting bagi penyu laut yang dilindungi di Taiwan. Berbagai upaya edukasi telah dilakukan secara luas, termasuk melalui video di kapal feri serta papan peringatan yang dipasang di berbagai titik pantai di pulau tersebut.
CGA mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi prinsip “Tiga Jangan” saat berinteraksi dengan satwa liar: tidak menyentuh, tidak mengganggu, dan tidak memberi makan.
Berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar Taiwan, pelanggaran terhadap satwa laut yang dilindungi dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun, penahanan, atau denda hingga NT$300.000, dan ketentuan ini juga berlaku bagi warga negara asing.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa liar laut dapat melaporkannya melalui hotline darurat 118 CGA.
(Oleh Huang Yu-ching dan Agoeng Sunarto)
Selesai/ja