Taipei, 31 Mar. (CNA) Ketua Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) Taiwan, Maryoto atau yang akrab disapa Kang Bae, mengimbau agar pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan tidak asal tanda tangan tanpa membaca terlebih dahulu apa yang tertera pada dokumen kontrak, agar tak menyesal kemudian.
Saat ditemui di akhir kegiatan Halalbihalal Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di Taipei pada Minggu (29/3), kepada CNA, Kang Bae mengatakan bahwa dari banyak kasus yang mereka tangani, yang cukup populer adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan pekerja pabrik.
Biasanya yang luput dari perhatian teman-teman adalah memahami isi kontrak, kata Kang Bae.
“Untuk teman-teman PMI yang sering terjadi, mohon perhatikan agar tidak sembarangan mau tanda tangan dokumen. Baca dulu itu dokumen apa. Banyak di antara para pekerja yang kita bantu karena kasus PHK, ternyata mereka sudah tanda tangan terlebih dahulu, setelah tahu kalau itu PHK akhirnya menyesal. Mereka tidak paham, belum baca dokumen sudah tanda tangan, itu yang sering kita temui di lapangan,” ujar Kang Bae.
Ia pun melanjutkan, selain kasus PHK, kasus lain yang sering ditangani ialah kunjungan ke PMI yang sakit karena kecelakaan kerja.
“Jika ada yang sakit, kita harus lihat dulu kronologisnya. Misal, ada yang sakit karena kecelakaan kerja, kita harus tanyakan dengan seksama lebih detail mengenai asuransinya pada majikannya. Kemudian menanyakan pada majikan apakah bersedia bertanggung jawab atau tidak. Selanjutnya, mengetahui kondisi lukanya seperti apa. Karena tidak semua kecelakaan ada asuransi berupa uang pengganti, bisa saja hanya uang pengobatan,” ujar pekerja pabrik di Yongning New Taipei ini.
Ia tak memungkiri ada majikan yang tetap bertanggung jawab membiayai semua pengobatan karena telah mempunyai asuransi.
"Namun tetap kita pantau mengenai gajinya, apakah tetap diberi atau tidak. Teman-teman yang mendapat kecelakaan kerja, meskipun sakit dan tidak bisa bekerja, harus tetap mendapat hak gajinya. Meskipun ada batasan waktu, tidak dapat upah lemburan, tetapi harus tetap ada penghitungan gaji hariannya,” tambah Kang Bae yang sudah bekerja di Taiwan lebih dari 14 tahun ini.
Selain mengurusi kasus dan membuka konsultasi terkait hukum, Sarbumusi Taiwan yang telah aktif berorganisasi sejak tahun 2011 ini juga melakukan pendampingan hukum bagi PMI yang terkena kasus. Selain itu mereka juga aktif dalam kegiatan sosial seperti menjenguk PMI yang sakit.
“Karena keterbatasan waktu, kami tidak bisa untuk turun secara total membantu teman-teman. Tim kami kebanyakan di Satgas Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, tetapi untuk kemanusiaan kami masih tetep mengadakan kunjungan bekerja sama dengan Lazis NU dan ke depannya lagi nanti bersama Indosuara Peduli,” ujar Kang Bae yang telah menjadi Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PPTM).
Di akhir wawancaranya, ia berpesan agar rekan-rekan PMI menjaga kesehatan.
“Banyak teman-teman yang tidak tahu tingginya angka kematian di Taiwan termasuk ibu-ibu karena sakit akibat penyakit bawaan bukan kecelakaan kerja. Jika majikan ada pelanggaran seperti bekerja melampaui batas, silakan lapor ke kami,” tuturnya seraya menyampaikan pihaknya bisa membantu menyampaikannya ke KDEI.
"Jangan sampai jika ada pelanggaran kerja kita diam, jadi teman-teman harus aktif, kalau bisa aktif berorganisasi sehingga bisa tahu mengenai peraturan ketenagakerjaan. Bergabunglah dengan organisasi yang ada advokasinya. Jika rekan-rekan PMI mempunyai permasalahan, silahkan menghubungi media sosial Sarbumusi Taiwan,” ujar Kang Bae seraya menjelaskan bahwa Sarbumusi juga tersebar di negara penempatan PMI di seluruh dunia.