Taipei, 15 Mar. (CNA) Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) COMMUNITY mendesak tidak ditundanya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), setelah dimumkan menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kami mendesak agar pembahasan tidak lagi ditunda dan segera berujung pada pengesahan Undang-Undang PPRT," kata kelompok pekerja migran Indonesia di Taiwan tersebut dalam unggahan Facebook, Jumat (13/3).
"Perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia juga akan berdampak besar bagi kami, para PRT migran, yang selama ini mengalami masalah yang juga kompleks dari luar negeri," kata GANAS.
Dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 hari Kamis, RUU PPRT disetujui menjadi inisiatif DPR RI, setelah perwakilan setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan, dilansir Antara.
DPR RI dalam siaran pers menyebut persetujuan lintas fraksi sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa pengaturan khusus dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
"Dengan dukungan mayoritas fraksi, RUU PPRT kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah," kata DPR RI, menambahkan bahwa jika disahkan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia.
Menurut situs web Perpustakaan DPR RI, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan masuk dalam program legislasi nasional setiap masa periode masa bakti DPR RI.
"Setelah hampir dua dekade diperjuangkan oleh pekerja rumah tangga, serikat pekerja, dan jaringan advokasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya kembali bergerak," tulis GANAS.
GANAS mengatakan bahwa bagi mereka, sebagai organisasi yang juga beranggotakan pekerja rumah tangga di Taiwan, "Ini adalah sinyal penting, tetapi perjuangan belum selesai."
Pekerja rumah tangga, termasuk pekerja migran sektor domestik, kata GANAS, masih berada dalam posisi paling rentan, dengan tidak adanya kepastian upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
"RUU PPRT bukan sekadar produk legislasi. Ini adalah pengakuan atas martabat dan kerja jutaan perempuan pekerja rumah tangga yang selama ini menopang kehidupan banyak keluarga," kata GANAS, seraya mendesak pembahasan dan pengesahannya tanpa ditunda.
Selesai/ja