Taipei, 6 Mar. (CNA) Seorang fotografer paruh waktu telah dijatuhi hukuman 21 tahun penjara karena merekam dan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur dengan dalih sesi foto gratis sejak tahun 2016, kata Pengadilan Distrik Yunlin pada hari Kamis (5/3).
Dalam siaran pers, pengadilan mengatakan bahwa putusan terhadap pria bermarga Wu (吳) dijatuhkan pada hari Rabu dan masih dapat diajukan banding.
Antara tahun 2016 hingga 2024, Wu bertemu dengan gadis-gadis di bawah umur melalui media sosial, aplikasi kencan, dan acara fotografi cosplay, memancing mereka dengan sesi foto sebelum memaksa mereka melakukan aktivitas seksual dan merekam video eksplisit, kata pengadilan.
Jumlah korban mencapai sebanyak 30 orang, dengan beberapa di antaranya berusia di bawah 14 tahun atau antara 14 hingga 16 tahun pada saat kejadian, kata pengadilan. Pengadilan tidak memberikan rincian tentang bagaimana Wu memaksa mereka melakukan tindakan seksual.
Menurut jaksa Yunlin, rumah Wu digeledah pada November 2024 setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan tindakannya. Sebuah hard drive yang disita menunjukkan bahwa ia telah mengatur file berdasarkan subjek dan tanggal ke dalam 944 folder, 436 di antaranya berisi video Wu melakukan hubungan seksual atau tindakan tidak senonoh dengan gadis-gadis di bawah umur yang berbeda, dengan total 6.817 klip.
Wu ditangkap dan ditahan pada Mei 2025. Pada bulan November, ia didakwa dengan tuduhan termasuk pemerkosaan berat, aktivitas seksual atau tindakan tidak senonoh dengan gadis di bawah umur, merekam secara diam-diam bagian pribadi orang lain, serta eksploitasi seksual anak dan remaja.
Dengan menggunakan posisinya sebagai fotografer untuk memuaskan hasrat seksualnya sendiri dalam jangka waktu yang lama, Wu menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan pada para korban dan menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan publik dan perlindungan anak, kata pengadilan dalam siaran persnya.
Selama persidangan, Wu mengakui kejahatannya di pengadilan dan mencapai kesepakatan damai dengan beberapa korban.
Pengadilan mengatakan bahwa beratnya kejahatan Wu layak mendapat hukuman berat, menambahkan bahwa ia dinyatakan bersalah atas 56 pelanggaran, termasuk eksploitasi seksual anak dan remaja, dan dijatuhi hukuman 21 tahun penjara.
Selesai/IF