Taipei, 28 Feb. (CNA) Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) baru-baru ini ditangkap setelah berusaha menukarkan 677 keping koin nominal NT$50 (Rp26.751) palsu di sebuah bank di Taipei, kata kepolisian hari Jumat (26/2).
Kantor Polisi Xinyi dalam sebuah rilis pers menyatakan bahwa pada sekitar pukul 09.00 hari Kamis pihaknya menerima laporan dari sebuah bank bahwa seseorang membawa mata uang palsu untuk ditukarkan dengan uang kertas dolar Taiwan.
Hasil penyidikan kepolisian menemukan bahwa pria WNI tersebut datang ke Taiwan seorang diri dengan visa turis sekitar satu pekan lalu.
Ia membeli sejumlah koin NT$50 dengan harga murah di Indonesia, lalu setelah tiba di Taiwan berencana menukarkannya di bank menjadi uang kertas asli dolar Taiwan untuk mendapatkan selisih keuntungan, yang sejatinya merupakan keuntungan ilegal, menurut penyidikan.
Namun, karena koin tersebut secara kasatmata tampak kasar dan buram, serta tidak memiliki fitur pengaman di bagian belakang yang dapat dikenali, pegawai bank yang waspada menyadari adanya kejanggalan.
Pihak bank kemudian segera menerbitkan formulir pelaporan penahanan uang palsu atau perubahan palsu dolar Taiwan, menurut pihak berwenang.
Setelah tiba di lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 677 keping koin NT$50 palsu, slip penukaran, kartu EasyCard yang sudah diisi saldo, telepon genggam, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar NT$72.000.
Setelah pemeriksaan, pria WNI tersebut diserahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Taipei untuk diproses atas dugaan melanggar Undang-Undang Penindakan Pelanggaran terhadap Mata Uang Negara serta penggunaan mata uang palsu.
Penyidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk memperluas pemeriksaan terkait kemungkinan adanya komplotan lain di Taiwan, serta menelusuri peredaran lanjutan uang palsu tersebut, kata kepolisian.
(Oleh Huang Li-yun dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF