Taipei, 3 Mar. (CNA) KGI Financial Holding Co. hari Selasa (3/3) menyatakan mereka akan melakukan perbaikan setelah anak perusahaannya, PT KGI Sekuritas Indonesia, dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama setahun.
Menurut siaran pers OJK hari Sabtu, sanksi dijatuhkan karena KGI Sekuritas melanggar ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Hal ini, kata OJK, dikarenakan KGI Sekuritas tidak melakukan prosedur uji tuntas nasabah (CDD) secara memadai terhadap empat orang investor, di mana profil kemampuan keuangan keempatnya tidak sesuai dengan nilai pemesanan dalam Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.
OJK juga mengatakan mereka menemukan aliran dana terpusat melalui Susaedi Munif yang kemudian disalurkan ke para investor tersebut untuk pemesanan saham, serta adanya pemberian penjatahan pasti kepada tiga investor yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas, sehingga melanggar ketentuan.
Menanggapi ini, KGI Financial Holding yang berbasis di Taiwan hari Selasa mengumumkan kasus sanksi tersebut, serta menyatakan akan mengambil langkah-langkah perbaikan, memperkuat prosedur terkait, dan memastikan pelaksanaannya secara efektif.
Di sisi lain, menurut OJK, Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony didenda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan, "Karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab" sehingga menyebabkan sekuritasnya melanggar sejumlah ketentuan POJK.
KGI Securities pada 2016 melalui anak perusahaannya di Hong Kong, KGI Capital Asia, mengakuisisi secara tunai 99 persen saham PT Hasta Dana Sekuritas Indonesia (HDSI) dari PT HD Capital Tbk di Indonesia. Setelah akuisisi, HDSI berganti nama menjadi PT KGI Sekuritas Indonesia.
Selesai/IF