Taipei, 5 Mar. (CNA) Jenazah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Taiwan tidak dapat dipulangkan ke daerah tempat tinggalnya yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP), pasca ditolak tim peduli masyarakat desa karena data mendiang tidak tercatat di sana, kata ketua tim tersebut kepada CNA.
Kasus tersebut berawal saat Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) memperoleh aduan terkait pengiriman jenazah PMI yang diidentifikasi dengan inisial RK itu ke Kediri, Jawa Timur, kata Yanti, ketua tim peduli masyarakat Desa Jambean.
Saat diwawancarai CNA, Ketua GANAS, Fajar juga mengatakan bahwa Yanti menghubungi organisasinya untuk melaporkan bahwa pihaknya menolak jenazah RK untuk dipulangkan ke Kediri, karena data mendiang diduga palsu.
Fajar menjelaskan bahwa pada 2018 silam, GANAS mendapat aduan dari tim peduli masyarakat Desa Jambean yang menemukan pemalsuan data PMI Taiwan menggunakan data-data penduduknya.
Hal tersebut, kata Fajar, disadari tim itu saat penduduk desa melakukan pendaftaran untuk membuat paspor dan mengikuti pemilihan umum, di mana mereka tidak dapat mendaftar karena data-datanya telah digunakan sebagai identitas PMI di Taiwan.
Tim peduli masyarakat Desa Jambean pun melaporkan hal ini kepada GANAS, yang saat itu langsung melaporkannya kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengadakan konferensi media, hingga mengirim surat kepada staf presiden, ujar Fajar.
Fajar mengatakan dirinya menduga identitas RK sengaja dipalsukan dengan menggunakan data alamat palsu milik penduduk di Desa Jambean. Yanti juga mengatakan hasil pengecekannya menemukan tidak ada penduduk yang memiliki nama itu, dan RK bukan warga desa setempat, tambahnya.
"Mediang RK alamatnya di situ tetapi orangnya bukan di tinggal di situ," ujar Yanti.
Fajar juga mengemukakan bahwa kasus tersebut menggeret Kepala Desa Jambean pada masa itu yang menjabat sekaligus menjadi pimpinan cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di desa tersebut.
Fajar pun menambahkan bahwa sebelum RK meninggal dunia, temannya pernah mengatakan mendiang sudah menjadi sebatang kara, tidak memiliki keluarga dan bersedia dikremasi jika meninggal karena ia sudah berganti keyakinan.
RK, yang telah bekerja di Taiwan hampir lebih dari 14 tahun dan berstatus hilang kontak, meninggal dunia pada 22 Januari tahun ini karena sakit kanker serviks. Pada 29 Januari, jenazahnya dikremasi dan, menurut informasi, abunya masih berada rumah duka Zhongli, ujar Fajar.
Fajar pun berpesan bagi para PMI yang merasa telah didaftarkan dengan memalsukan alamat atau data-datanya, untuk segera melapor ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dengan mengubah tempat tinggalnya, guna memudahkan administrasi jika ada masalah.
"Saya imbau teman-teman PMI yang memalsukan data untuk segera mengubahnya, saat pasporan (perpanjangan paspor) dan perpanjangan perjanjian kerja (PK) ke KDEI. Kedua cara ini tidak mempengaruhi apa pun. Justru pemerintah Indonesia akan mendapat kejelasan data asli jika ada masalah, mudah untuk melacak," kata Fajar.
Fajar pun menambahkan jika PMI pulang cuti, data yang sudah diubah tersebut tidak akan berpengaruh, karena mereka hanya perlu membawa identitas paspor dan ARC saat cuti.
CNA juga menanyakan kejelasan kasus RK kepada Kepala KDEI Arif Sulistiyo. Ia mengatakan bahwa pihaknya sempat menangani kasus ini, tetapi tidak dapat menemukan datanya di otoritas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Kami dan tim pusat telah menelusuri semua data. Namun, tidak ditemukan. Termasuk juga kami telah kontak Dukcapil Kediri untuk minta informasi. Namun, Dukcapil Kediri juga tidak menemukan informasi mengenai almarhum maupun keluarga," ujar Arif.
Selesai/JC