Dua wanita Thailand divonis hingga 16 tahun atas upaya penyelundupan heroin ke Taiwan

03/03/2026 09:23(Diperbaharui 03/03/2026 09:23)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Kontributor pribadi)
(Sumber Foto : Kontributor pribadi)

Taipei, 3 Mar. (CNA) Dua wanita warga negara Thailand yang memasukkan narkoba ke dalam tubuh mereka untuk diselundupkan ke Taiwan telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun enam bulan dan 16 tahun penjara, menurut keterangan putusan Pengadilan Distrik Changhua yang dirilis Senin (2/3).

Pengadilan Distrik Changhua menyampaikan, kedua wanita tersebut telah bersepakat dengan sindikat narkoba bahwa mereka akan menerima upah sebesar 800 Baht (Rp429.932) untuk setiap butir heroin yang berhasil diselundupkan ke Taiwan, tanpa memandang ukuran butirannya.

Keduanya diketahui menelan dan memasukkan narkoba ke dalam tubuh mereka di sebuah hotel di Thailand pada September 2025, menurut pengadilan.

Satu orang memasukkan satu butir heroin ukuran besar ke dalam dubur dan menelan 60 butir ukuran kecil, sementara rekannya memasukkan empat butir besar dan menelan 50 butir kecil, kata pengadilan.

Keduanya ditangkap tim Direktorat Jenderal Penjaga Pantai Taiwan saat tiba di imigrasi Bandara Internasional Kaohsiung. Hasil pemeriksaan sinar-X menunjukkan adanya benda padat dalam jumlah besar di dalam tubuh mereka, yang setelah dikeluarkan dan diuji, teridentifikasi sebagai heroin, kata pengadilan.

Narkoba tersebut berbobot total 664 gram, bernilai NT$8,3 juta (Rp4,4 miliar), dan dapat dikonsumsi sekitar 25.000 orang, menurut pengadilan.

Hakim mengatakan mereka berpendapat bahwa kejahatan narkoba bukan hanya merupakan kejahatan universal internasional, tetapi juga sangat dilarang dalam sistem hukum Taiwan.

Kedua terdakwa dianggap bersalah karena tidak mencari nafkah melalui jalur yang sah dan justru tergiur keuntungan ilegal, melalui penyelundupan narkoba dalam jumlah yang tidak sedikit dan dengan tingkat kemurnian yang tinggi, kata hakim.

Mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka setelah ditangkap dan narkoba tersebut belum sempat beredar di masyarakat, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara untuk mereka masing-masing 15 tahun enam bulan dan 16 tahun.

Keduanya juga akan dideportasi dari Taiwan setelah masa hukuman mereka berakhir atau jika mereka mendapatkan pengampunan, kata hakim, menambahkan bahwa seluruh barang bukti heroin telah disita untuk dimusnahkan.

Putusan ini masih dapat diajukan banding.

(Oleh Cheng Wei-chen dan Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.