Kaohsiung, 29 Jan. (CNA) Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Kaohsiung pada hari Kamis (29/1) menjatuhkan kembali hukuman penjara seumur hidup kepada Liang Yu-chih (梁育誌) atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi asal Malaysia pada tahun 2020, membatalkan hukuman mati sebelumnya setelah pengadilan memerintahkan sidang ulang.
Menjelaskan keputusannya, Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa niat awal Liang adalah perampokan dan pelecehan seksual, bukan pembunuhan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Liang atas pemerkosaan yang mengakibatkan kematian dan menambahkan hukuman penjara delapan tahun untuk perampokan. Pengadilan juga memerintahkan pencabutan hak sipil seumur hidup.
Putusan ini membatalkan tiga putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan hukuman mati atas pembunuhan tersebut. Kasus ini masih dapat diajukan banding.
Menurut jaksa, pada 28 Oktober 2020, Liang menculik mahasiswi asal Malaysia yang terdaftar di Chang Jung Christian University di Tainan, saat ia berjalan kembali ke asramanya.
Jaksa mengatakan Liang mencekiknya dengan tali di bawah rel kereta api layang dekat kampus dan kemudian memaksanya masuk ke dalam kendaraan dan melakukan pelecehan seksual.
Setelah korban melawan, Liang membunuhnya sebelum membuang jasadnya di daerah pegunungan Distrik Alian, Kaohsiung, kata jaksa.
Meski mengakui bahwa Liang telah menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut, pengadilan mengatakan bahwa persiapan semata tidak cukup untuk membuktikan pembunuhan berencana menurut standar hukum saat ini.
Meskipun pelanggaran Liang dinilai "kejam," namun tidak memenuhi ambang batas untuk "kejahatan paling serius" yang disyaratkan untuk hukuman mati menurut interpretasi Mahkamah Konstitusi tahun 2024 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, kata pengadilan.
Mengutip evaluasi psikiatri dan pemasyarakatan, pengadilan mengatakan Liang menunjukkan potensi untuk direhabilitasi dan bahwa hukuman penjara jangka panjang yang dikombinasikan dengan perawatan psikologis dapat mengurangi risiko residivisme.
Pengadilan menambahkan bahwa narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup harus menjalani setidaknya 25 tahun dan menunjukkan penyesalan yang tulus sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Dalam persidangan awal, Pengadilan Distrik Ciaotou menjatuhkan hukuman mati kepada Liang setelah menyatakan dia bersalah atas beberapa pelanggaran, termasuk pemerkosaan yang mengakibatkan pembunuhan dengan sengaja, perampokan yang menyebabkan kematian, membuang mayat, dan percobaan pemerkosaan dalam kasus terpisah yang tidak terkait dengan korban lain.
Meskipun Cabang Pengadilan Tinggi Taiwan di Kaohsiung menguatkan hukuman mati dalam banding, Mahkamah Agung membatalkan vonis atas pemerkosaan yang mengakibatkan pembunuhan dan memerintahkan sidang ulang atas dakwaan pemerkosaan dan pembunuhan, sementara memfinalisasi hukuman terpisah dua tahun dan dua tahun sepuluh bulan untuk membuang mayat dan percobaan pemerkosaan, masing-masing.
Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan Cabang Kaohsiung mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis.
Selesai/ML