Taipei, 29 Nov. (CNA) Pengemudi yang melepaskan tangan dari setir berisiko didenda hingga NT$36.000 (Rp19.122.302), demikian peringatan dari Biro Jalan Tol pada hari Kamis (27/11) menyusul serangkaian kecelakaan baru-baru ini yang melibatkan kendaraan dengan sistem bantuan mengemudi (ADAS).
Dalam siaran pers, Biro Jalan Tol Kementerian Transportasi mengatakan bahwa meskipun fitur ADAS seperti penjaga jalur, deteksi titik buta, dan pengereman darurat otomatis semakin umum pada kendaraan baru, fitur-fitur ini tetap bersifat bantuan dan bukan otonom menurut klasifikasi SAE J3016 Level 0-2.
Kesalahpahaman atau ketergantungan berlebihan pada sistem ini dapat menyebabkan pengemudi lengah dan meningkatkan risiko kecelakaan, karena ADAS mungkin gagal mengenali bahaya saat terjadi perpindahan jalur mendadak, perbedaan kecepatan yang tiba-tiba, atau dalam kondisi hujan lebat, kabut, atau silau, kata biro tersebut.
Mengutip insiden pada 1 September di Jalan Tol Nasional 3, biro tersebut mengatakan seorang pengemudi yang terlalu mengandalkan ADAS gagal menyadari kendaraan di depannya yang melambat karena mogok, sehingga terjadi tabrakan.
Biro tersebut mengatakan pengemudi yang tertangkap melepaskan tangan dari setir dengan alasan apapun akan didenda antara NT$6.000 hingga NT$36.000 dan akan diperintahkan keluar dari jalan tol saat itu juga sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Pengelolaan dan Sanksi Lalu Lintas Jalan, yang melarang mengemudikan kendaraan dengan "cara yang berbahaya."
Selesai/IF