Taipei, 21 Okt. (CNA) Jumlah kasus pemerkosaan yang dilaporkan warga asing di Taiwan meningkat dari 119 pada 2023 menjadi 169 tahun lalu, termasuk setidaknya 25 warga negara Indonesia (WNI), terbanyak di antara semua yang pelaporan yang mencatatkan kewarganegaraannya, menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW).
Statistik MOHW menunjukkan terdapat 164, 174, dan 138 kasus antara tahun 2017 dan 2019, diikuti oleh 110, 129, dan 109 kasus selama pandemi COVID-19 dari tahun 2020 hingga 2022, serta 119 kasus pada tahun 2023.
Kuo Tsai-jung (郭彩榕), wakil kepala Departemen Layanan Perlindungan MOHW, mengatakan kepada CNA pada Senin bahwa jumlah kasus menurun seiring dengan berkurangnya jumlah warga negara asing di Taiwan selama pandemi.
Seiring meredanya wabah dan dimulainya kembali interaksi internasional, jumlah kasus kembali ke tingkat sebelum pandemi, tanpa indikasi peningkatan melebihi tingkat pra-COVID pada saat ini, ujarnya.
Di antara warga negara asing yang melaporkan pemerkosaan tahun lalu, 157 adalah perempuan, 11 laki-laki, dan satu diklasifikasikan sebagai lainnya.
Dari segi usia, 49 korban berusia 18-24 tahun, 37 berusia 24-30 tahun, 43 berusia 30-40 tahun, 22 berusia 40-50 tahun, dan 18 berasal dari kelompok usia lainnya, menurut data tersebut.
Dari 77 korban kekerasan seksual warga negara asing yang mencatatkan kewarganegaraannya, 25 berasal dari Indonesia, 22 dari Filipina, 21 dari Vietnam, 3 dari Thailand, 1 dari Malaysia, dan 5 dari negara lain, menurut data tersebut.
Di antara mereka, mayoritas bekerja sebagai pengasuh atau asisten rumah tangga (lebih dari 31 orang) atau di industri manufaktur (lebih dari 23 orang).
Meskipun kasus-kasus tersebut hanya mencakup sekitar 1-2 persen dari 9.230 kasus pemerkosaan yang dilaporkan di Taiwan pada tahun 2024, pemerintah tidak akan mengurangi upayanya untuk menanganinya, kata Kuo, seraya menambahkan bahwa mekanisme dukungan lokal seperti pusat pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual akan diaktifkan untuk membantu para korban.
Ia menekankan sikap "nol toleransi" terhadap kekerasan seksual, menyatakan bahwa setiap orang harus sadar akan pencegahan pemerkosaan dan secara aktif melaporkan kasus-kasus terkait.
Selesai/IF