Taipei, 17 Okt. (CNA) Dua anak buah kapal (ABK) migran Indonesia telah divonis penjara masing-masing lima tahun dua bulan penjara setelah ditemukan membawa lebih dari 1,6 ton narkoba di atas kapal perikanan asal Taiwan yang mereka awaki di perairan Pulau Dongsha pada Maret.
Baca juga: Dua ABK migran Indonesia ditahan terkait penyelundupan 1,6 ton narkoba
Brigade Investigasi Kriminal Zhubei sebelumnya menerima laporan bahwa seseorang berencana menyelundupkan narkoba menggunakan kapal perikanan "Man Jui Fu", yang terdaftar di Pelabuhan Perikanan Badouzi, Kota Keelung.
Setelah diselidiki, "Man Jui Fu" diketahui tidak berlayar lebih dari setengah tahun, namun pada Maret tahun ini tiba-tiba mengajukan izin berlayar. Aparat kemudian melakukan pemantauan, dan pada akhir Maret, mendeteksinya berada di perairan Kepulauan Dongsha, berhubungan dengan kapal mencurigakan.
Aparat berangkat ke laut lepas dan naik ke kapal tersebut, di mana mereka tidak menemukan tangkapan ikan, melainkan mendapati kemasan teh yang berisi narkoba, termasuk 20 bungkus amfetamin dan 1.514 bungkus ketamin yang bertotalkan lebih dari 1,6 ton dan bernilai pasar melebihi NT$2 miliar (Rp1,081 triliun).
Menurut putusan Pengadilan Distrik Hsinchu pada Rabu (15/10), Chen Tsai-sheng (陳財勝), yang kini buron di luar negeri, dan Chen Chih-chung (陳志忠) bersama-sama merencanakan pembelian kapal "Man Jui Fu" untuk digunakan mengangkut narkoba.
Mereka mempekerjakan Chen Chun-hsiung (陳俊雄) sebagai nahkoda, dan dua ABK migran Indonesia, Suhendri dan Tapsirudin. Sementara itu, Chou Hung-kan (周宏淦) menerima bayaran NT$500.000 untuk dijadikan nama pinjaman pendaftaran kapal.
Pada 25 Maret malam, "Man Jui Fu" berlayar ke laut timur daya Pulau Dongsha dan melakukan kontak dengan kapal tak dikenal dalam keadaan lampu dimatikan, menurut putusan. Berdasarkan instruksi Chen Chun-hsiung, Suhendri dan Tapsirudin menaikkan paket narkoba yang dibungkus dalam kantong teh.
Direktorat Jenderal Penjaga Pantai Taiwan pada 28 Maret menangkap kapal tersebut di wilayah laut itu dan mengawalnya beserta seluruh awaknya kembali ke Pelabuhan Perikanan Hsinchu.
Dalam persidangan, Pengadilan Distrik Hsinchu menyatakan Chen Chih-chung terlibat penuh dalam pembelian perahu, perekrutan kru, dan persiapan operasional kapal, sehingga merupakan pelaku utama yang vital, dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Nahkoda Chen Chun-hsiung, yang mengetahui tujuan pelayaran itu, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, menurut putusan.
Suhendri dan Tapsirudin menolak tuduhan mengetahui keberadaan narkoba tersebut, namun pengadilan menilai mereka telah memperkirakan kapal kemungkinan besar digunakan untuk mengangkut narkotika dan mereka tetap bekerja sama.
Untuk itu, pengadilan memvonis mereka masing-masing lima tahun dua bulan penjara, dan mereka akan dideportasi setelah menjalani hukuman.
Sementara itu, Chou dijatuhi lima tahun empat bulan penjara, dan keuntungan ilegal sebesar NT$180.000 yang didapatnya disita negara.
Seluruh putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Lu Kang-chun dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF