Taipei, 5 Apr. (CNA) Pengadilan telah menyetujui penahanan tanpa akses komunikasi terhadap dua anak buah kapal (ABK) migran Indonesia dan seorang warga Taiwan yang ditemukan membawa lebih dari 1,6 ton narkoba di atas kapal perikanan yang mereka naiki di perairan Kepulauan Dongsha.
Brigade Investigasi Kriminal Zhubei sebelumnya menerima informasi bahwa warga Taiwan itu, pria bermarga Chen (陳) yang memiliki catatan kriminal terkait penyelundupan rokok ilegal, diduga akan menggunakan kapal perikanan bernama "Man Jui Fu" (滿瑞富) untuk menyelundupkan narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, "Man Jui Fu" tidak tercatat berlayar selama lebih dari setengah tahun, namun pada Maret tiba-tiba mengajukan izin melaut dari Pelabuhan Perikanan Badouzi, Kota Keelung, tempat kapal itu terdaftar.
Brigade Zhubei, yang melapor kepada Kejaksaan Distrik Hsinchu untuk memimpin penyelidikan, memantau kapal tersebut yang terlihat di perairan Kepulauan Dongsha pada akhir Maret, dan dicurigai melakukan kontak dengan kapal lain yang mereka anggap mencurigakan.
Brigade tersebut kemudian berangkat ke Kepulauan Dongsha untuk menaiki dan memeriksa kapal tersebut, di mana mereka tidak menemukan hasil tangkapan ikan, namun mendapati sejumlah besar teh kemasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 20 bungkus amfetamin dan 1.514 bungkus ketamin, dengan bobot total melebihi 1,6 ton dan diperkirakan bernilai lebih dari NT$2 miliar (Rp1 triliun).
Brigade Zhubei menjelaskan bahwa pada Kamis sore (3/4), pihak kejaksaan, kepolisian, dan penjaga pantai bekerja sama mengawal kapal tersebut ke Pelabuhan Perikanan Hsinchu.
Pada Jumat malam, mereka mengajukan permohonan penahanan kepada pengadilan terhadap Chen dan dua ABK migran Indonesia itu, yang kemudian disetujui.
(Oleh Lu Kang-chun dan Jason Cahyadi)
Selesai/