Taichung, 8 Juli (CNA) Kepolisian Taichung hari Selasa (8/7) mengatakan mereka telah menggerebek sebuah apartemen yang disewa sebagai tempat praktik prostitusi, di mana mereka menangkap 15 orang yang salah satunya adalah warga Thailand dengan penampilan seperti perempuan namun ternyata berjenis kelamin laki-laki.
Kantor Polisi I Taichung dalam sebuah keterangan menyampaikan bahwa mereka memulai penyelidikan setelah baru-baru ini muncul perempuan warga negara asing yang diduga menawarkan prostitusi dengan berdiri di trotoar Distrik Tengah.
Setelah pengumpulan bukti, kelompok tersebut diketahui menyewa sebuah unit apartemen di Distrik Tengah sebagai tempat operasi, dan telah beroperasi sejak April tahun ini.
Kelompok ini menggunakan jasa perantara asal Thailand untuk membawa perempuan dari sana ke Taiwan dengan dalih kunjungan wisata jangka pendek, namun dimanfaatkan untuk praktik prostitusi, kata kantor polisi.
Saat penggerebekan, polisi memeriksa identitas salah satu "perempuan" asal Thailand yang "Berambut panjang, berpakaian minim, dan bertubuh seksi," menurut kantor tersebut.
Setelah paspornya diperiksa, individu tersebut diketahui adalah seorang pria yang telah menjalani operasi perubahan kelamin di Thailand, kata kantor polisi.
Ia masuk Taiwan pada pertengahan Juni dengan visa turis dan telah terlibat dalam praktik prostitusi selama tujuh hari tanpa satu pun pelanggan pria yang menyadari ia sebenarnya berjenis kelamin laki-laki, menurut kantor polisi.
Karena aktivitas prostitusinya terbukti, ia disanski berdasarkan Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial, dan dikenai tindakan deportasi paksa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, kata kantor polisi.
Dalam operasi ini, kata kantor polisi, mereka menangkap total 15 orang yang terdiri dari para pimpinan kelompok muncikari, pekerja seks asal Thailand, dan pelanggan.
Para pekerja seks dan pelanggan dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Pemeliharaan Ketertiban Sosial, sementara para warga Thailand yang terlibat juga akan dideportasi berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, kata kantor polisi.
Keseluruhan kasus akan diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran hukum kesusilaan, tambah kantor polisi.
(Oleh Chao Li-yen dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF