Taipei, 5 Juli (CNA) Seorang pria bermarga Chang (張), mahasiswa yang sedang cuti kuliah di Hsinchu, dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda NT$200.000 (Rp111,86 juta) karena melakukan kekerasan terhadap kucing peliharaannya hingga tewas, menurut Pengadilan Distrik Hsinchu.
Menurut putusan, sejak Juli 2024, Chang memelihara dua ekor kucing di tempat tinggal sewanya, dan diketahui kerap menyiksa kucing belang tersebut dan tidak memberinya makan secara layak.
Pada Oktober, ia bahkan membekap mulut dan hidung kucing itu dengan kaus kaki serta menendangnya hingga tewas di jalan, menurut putusan pengadilan.
Menurut surat putusan, otoritas perlindungan hewan Kota Hsinchu menerima sebuah laporan dan menemukan bangkai kucing di sekitar lokasi.
Hasil autopsi oleh dokter hewan menunjukkan kucing mengalami luka baru dan lama, termasuk tulang rusuk patah, paru-paru robek, dan cedera pada mulut, sementara lambung kosong mengindikasikan hewan tersebut tidak diberi makan dalam waktu lama dan meninggal akibat gagal napas, menurut putusan.
Menurut hakim, meningkatnya kesadaran akan perlindungan hewan menuntut manusia untuk memperlakukan hewan secara manusiawi dan bebas dari penderitaan.
Sebagai pemilik, Chang seharusnya bertanggung jawab penuh atas perawatan hewannya, namun sebaliknya ia lalai dan membiarkan kucing hidup dalam kondisi buruk hingga mati akibat penyiksaan, menurut hakim.
Untuk itu, atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan, Pengadilan Distrik Hsinchu menjatuhinya hukuman penjara tiga bulan yang bisa diganti denda, serta dikenai denda tambahan NT$200.000.
Putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Kuo Hsuan-wen dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC