Taipei, 20 Juni (CNA) Keluarga majikan yang mempunyai masalah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ini jadi sasaran kemarahan, bahkan mendapat kekerasan dari mantan anggota keluarga pemberi kerja tersebut, tulis rilis pers Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) pada Jumat (20/6).
Menurut keterangan tersebut, kasus ini dialami salah satu PMI penjaga pasien lansia, sebut saja Lina (nama samaran). Kebetulan, di dalam rumah hanya tinggal tiga orang, yaitu sang PMI itu sendiri, pasien, dan majikannya.
Majikan dan keluarganya berpesan bahwa Lina harus memberitahu mereka jika ada tamu, seiring mereka tidak memperbolehkan orang-orang tertentu bertamu, termasuk salah satu mantan anggota keluarga pemberi kerja yang tidak luput dari aturan itu, menurut rilis pers. Sebagai penjaga pasien dan pekerja, Lina mematuhinya.
Dikarenakan tidak diperbolehkan Lina mengunjungi rumah majikannya, seorang mantan keluarga majikan menghajar Lina saat ia dan pasien keluar jalan-jalan. Akibatnya, Lina mengalami cedera cukup serius, kata rilis pers.
Lina berinisiatif untuk melaporkan tindakan ini ke ranah hukum. Ditemani majikan dan dipandu tim SBIPT, ia pun mendapatkan surat visum dan pelaporan ke kantor polisi terdekat, tulis rilis pers.
Ternyata, mantan saudara majikannya datang dan tidak terima jika Lina melanjutkannya ke ranah hukum, kata SBIPT, menambahkan bahwa tim mereka kemudian mengambil langkah lain dengan melapor ke otoritas ketenagakerjaan setempat dan menyarankan Lina tinggal di shelter (tempat penampungan) demi keamanan.
Otoritas ketenagakerjaan setempat kooperatif mengizinkan Lina keluar dari rumah majikan dan tinggal di salah satu shelter milik lembaga swadaya masyarakat yang direkomendasikan SBIPT, tulis pernyataan tersebut.
Dalam wawancaranya bersama CNA, Fajar, ketua SBIPT menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran, terlebih lagi kaum perempuan.
Fajar juga mengimbau agar Lina tetap melanjutkan pelaporannya melalui jalur hukum, agar pelaku ataupun pihak lain berhati-hati dalam memperlakukan orang lain, khususnya dalam hal ini adalah pekerja migran.
Fajar juga mengingatkan kepada PMI yang lain agar melaporkan kasus kekerasan terhadap pekerja migran. Ia menegaskan bahwa pekerja migran bisa meminta pindah majikan tanpa persetujuan pemberi kerja jika pasiennya meninggal dunia, pabriknya bangkrut, dipaksa bekerja di luar job (pekerjaan dalam kontrak), atau majikannya melakukan kekerasan fisik/seksual atau pelanggaran kontrak kerja.
Selesai/JC