Taipei, 16 Juni (CNA) Dua pekerja migran Indonesia (PMI) telah dilaporkan berstatus tidak terdokumentasi (kaburan) oleh agensi mereka karena menghilang dan tidak memberi kabar selama tiga hari, sejumlah organisasi mengatakan secara terpisah.
Dalam media sosialnya, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) mengumumkan rilis pers mengenai kasus seorang PMI, Ina (nama samaran), yang menghubungi organisasi tersebut karena menerima layanan pesan singkat bahwa agensi telah melaporkannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) bahwa ia telah kabur.
Menurut keterangan GANAS, penelusuran dan konsultasi ke instansi berwenang membenarkan Ina sudah dinyatakan sebagai pekerja tidak terdokumentasi semenjak 21 Mei.
Meskipun Ina bersikukuh bahwa ia tidak berniat kabur, hanya protes ke agensi karena selalu diberi job (pekerjaan) yang menurutnya tidak baik, ia sudah tidak punya celah untuk kembali menjadi pekerja resmi, ujar GANAS.
GANAS mengemukakan bahwa apapun alasannya, hal tersebut tidak dibenarkan karena Ina punya hak memutuskan kontrak dengan agensi, bukan dengan pergi tanpa ada komunikasi yang jelas.
"Taiwan mempunyai aturan yang jelas, jadi tidak dibenarkan untuk menghilang tanpa jejak begitu saja tanpa memberi tahu agensi," sambung GANAS melalui rilis persnya.
Di samping kasus GANAS, Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) juga mendapatkan kasus serupa. Menurut wawancara aktivis mereka bersama CNA, ada seorang PMI yang bekerja di salah satu pabrik di Taoyuan yang sengaja tidak masuk kerja selama satu pekan, dan kini akan dipulangkan ke Indonesia oleh majikan.
PMI tersebut akhirnya meminta gaji dengan menghubungi agensi, yang hanya mau memberikannya jika ia datang sendiri ke tempat mereka dan sekaligus akan dipulangkan ke Indonesia karena statusnya sudah menjadi pekerja tak berdokumen, ujar Garda BMI.
Dikarenakan merasa tidak kabur, PMI tersebut melaporkan hal ini kepada 1955, namun petugas saluran siaga tersebut sempat memperingatkan bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
Jika sakit, PMI harus mendapat surat dari dokter atau memberitahukan kepada pihak pabrik, "Bukan menghilang tanpa kabar," ujar aktivis Garda BMI menirukan penjelasan petugas 1955.
Saat dihubungi CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei juga menuturkan hal serupa, bahwa PMI yang mempunyai masalah harus segera lapor ke saluran siaga 1955 atau milik KDEI.
Menurut dia, jika tidak masuk kerja atau keluar asrama selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, majikan atau agensi dapat melaporkan PMI yang bersangkutan sebagai kaburan, yang akan menjadi masalah baru bagi pekerja tersebut.
"Jangan menghilang tanpa jejak, sulit dihubungi atau menginap di luar asrama di kontrakan teman, saudara tanpa memberi tahu kepada agensi atau pemberi kerja. Jika status sudah dilaporkan hilang, repot urusannya karena karena harus dideportasi pulang ke tanah air," ujar Kadir.
Sementara itu, melalui unggahan di media sosialnya, GANAS mengingatkan agar pekerja kaburan, yang ingin menyerahkan diri pulang ke Indonesia, harus melapor pada kantor NIA setempat dan membayar denda kepada mereka, serta mempersiapkan tiket kepulangan dan mengurus dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KDEI.
Menurut laman resmi NIA, pembayaran denda untuk pekerja migran overstay kurang dari sepuluh hari sebesar NT$10.000 (Rp5,520 juta); 11-31 hari senilai NT$20.000; 31-60 hari sebesar NT$30.000; 61-90 hari NT$40.000; dan NT$50.000 untuk di atas 90 hari.
Selesai/