Taipei, 26 Mar. (CNA) Mantan Wali Kota Taipei, Ko Wen-je (柯文哲), dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada Kamis (26/3) setelah dinyatakan bersalah atas dugaan suap dan korupsi terkait proyek pengembangan lahan yasan dan tiga kasus lainnya.
Putusan Pengadilan Distrik Taipei -- yang juga mencakup pencabutan hak sipil selama enam tahun -- menjadikan Ko sebagai pemimpin oposisi utama pertama dalam sejarah Taiwan yang menerima hukuman penjara.
Putusan yang masih dapat diajukan banding tersebut diumumkan pada pukul 14.30 di tengah kehadiran polisi yang ketat dengan puluhan pendukung berkumpul di luar pengadilan.
Ko, yang mendirikan Partai Rakyat Taiwan (TPP) pada 2019 dan mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024, hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan.
Pria berusia 66 tahun itu dituntut pada 26 Desember 2024 atas dugaan suap dan korupsi yang berasal dari masa jabatan keduanya sebagai wali kota Taipei tahun 2018 hingga 2022 terkait pengembangan lahan yasan Core Pacific City, serta tiga kasus lainnya.
Ia menghabiskan satu tahun dalam tahanan atas dugaan pelanggaran tersebut sebelum akhirnya diberikan jaminan pada 8 September tahun lalu.
Sepanjang penyidikan dan persidangan yang berlangsung, ia tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.
Kejaksaan menuntut hukuman 28,5 tahun penjara untuk Ko.
Secara terpisah, Ko masih dalam penyelidikan kejaksaan terkait enam kasus lainnya.
Selesai/JC