Taipei, 2 Apr. (CNA) Sepasang suami-istri yang sering mengisap sabu di rumah selama kehamilan tidak dapat dijatuhi hukuman karena menghambat perkembangan anak, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Taiwan tidak menganggap janin yang belum lahir sebagai seorang "manusia", kata putusan pengadilan Kaohsiung.
Menurut putusan Pengadilan Distrik Kaohsiung, sang ayah bermarga Chen (陳) dan ibu bermarga Lin (林) sering mengisap sabu di rumah mereka di Distrik Siaogang di hadapan putra mereka yang berusia 1 tahun dan bayi yang sedang dikandung Lin.
Secara khusus, pengadilan menyatakan bahwa pasangan tersebut terbukti menggunakan sabu beberapa kali sejak Maret 2024 hingga 12 jam sebelum anak kedua mereka lahir pada 4 September tahun itu.
Setelah intervensi dari Biro Urusan Sosial kota, sampel rambut dari putra mereka yang berusia 1 tahun diambil untuk diuji di rumah sakit setempat, dan ditemukan mengandung konsentrasi sabu yang tinggi, yang menunjukkan adanya gangguan serius pada perkembangan anak tersebut.
Kejaksaan Kaohsiung kemudian mendakwa pasangan tersebut atas pelanggaran menghambat perkembangan anak di bawah usia 7 tahun, baik untuk anak pertama mereka maupun anak kedua yang sedang dikandung Lin pada saat pelanggaran terjadi.
Dalam putusan yang dipublikasikan pada Rabu (1/4), Pengadilan Distrik Kaohsiung menyatakan Chen dan Lin tidak dapat dinyatakan bersalah atas kejahatan terkait anak kedua mereka, karena janin tidak dianggap sebagai "manusia" menurut KUHP Taiwan, di mana status sebagai manusia didefinisikan dimulai sejak lahir.
Sementara itu, pengadilan menyatakan Chen bersalah karena menghambat perkembangan anak pertama mereka, dan, mengingat ini adalah vonis kedua terkait narkoba dalam lima tahun terakhir, ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dua bulan.
Mengingat Lin tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, mengakui kejahatannya, dan telah mengambil pelajaran dari penyidikan, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, yang ditangguhkan selama empat tahun.
Lin juga ditempatkan dalam masa percobaan selama masa penangguhan hukuman, diwajibkan mengikuti lima kursus pendidikan hukum terkait pengasuhan anak, dan dilarang melakukan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau perlakuan buruk terhadap anak-anaknya, kata pengadilan.
Putusan ini dapat diajukan banding.
Janin dalam hukum Taiwan
Meskipun kejahatan terkait aborsi masih menjadi bagian dari KUHP Taiwan, aborsi secara efektif telah dilegalkan dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Reproduksi pada tahun 1984.
Aborsi umumnya diizinkan hingga usia kehamilan 24 pekan, dengan alasan seperti penyakit, risiko kehamilan, kelainan janin, atau faktor-faktor yang memengaruhi kesehatan mental atau kehidupan keluarga wanita hamil.
Prosedur ini harus dilakukan dokter yang berwenang, dan harus dengan persetujuan pasangan jika wanita tersebut sudah menikah, atau orang tua/wali jika ia masih di bawah umur.
Menurut situs Plain Law Movement, terdapat sekitar 50.000 hingga 60.000 aborsi secara bedah atau medis per tahun antara 2021 dan 2023, dibandingkan hanya enam penuntutan dan empat vonis bersalah untuk aborsi ilegal dari 2019 hingga 2023.
Selesai/JC