Perhitungan upah lembur, aktivis kritisi tak ada lembur bagi perawat migran

13/03/2025 19:10(Diperbaharui 13/03/2025 19:28)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa aktivis termasuk GANAS di depan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa aktivis termasuk GANAS di depan Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 13 Mar. (CNA) Pekerja migran sektor domestik seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan perawat migran setidaknya harus ada libur satu kali dalam 7 hari. Apabila pekerja bekerja di hari libur, maka majikan wajib membayarkan gaji lembur, demikian pernyataan dari Save PMI laman resmi yang dikelola oleh analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).

Divisi Manajemen Tenaga Kerja Lintas Batas (WDA) pada laman resminya, menyampaikan keterangan bahwa upah lembur setiap minggu diharuskan istirahat dua hari, yaitu 1 hari sebagai libur biasa, dan 1 hari sebagai hari istirahat. 

“Ketentuan lembur bagi pekerja migran sektor domestik dan formal sangat berbeda. Apa yang tertera di WDA merupakan aturan lembur untuk pekerja migran sektor formal seperti yang bekerja di pabrik. Namun sangat miris bagi pekerja migran domestik seperti perawat orang tua atau orang sakit yang harus bekerja selama 24 jam, tanpa adanya lembur,” ujar Fajar, aktivis Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS).

Seperti yang ditulis oleh WDA dalam sosial medianya, perhitungan upah lembur pada umumnya dibagi menjadi dua. Lembur dalam jangka waktu 2 jam (setelah 8 jam bekerja) akan mendapat upah per jam dikalikan 1 dan 1/3 kali lipat. Lembur lebih dari dua jam, akan dihitung upah per jam dinaikkan sebesar 1 dan 2/3 kali lipat mulai dari jam ke-3.

Perhitungan upah tersebut tidak sama dengan perhitungan upah lembur bagi pekerja sektor domestik. WDA menuliskan, pekerja rumah tangga yang bekerja pada hari libur harus diberikan satu hari upah lembur sesuai dengan perjanjian kontrak.

Dalam wawancaranya bersama CNA, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya dan beberapa aktivis organisasi lainnya sering memperjuangkan agar pekerja migran sektor domestik juga mendapatkan hak yang sama seperti pekerja sektor formal.

“Kami ingin pekerja sektor domestik mendapat upah yang sama dengan sektor formal, sehingga hak-hak yang didapat juga sama dengan sektor formal. Bayangkan, miris sekali keadaan perawat migran yang bekerja 24 jam per hari tanpa ada lembur. Hanya dihitung lembur pengganti hari Minggu tetap bekerja, bagi kami itu tidak adil,” ujar Fajar yang telah menjadi aktivis di Taiwan selama lebih dari 10 tahun. 

Hal yang serupa juga diamini oleh Wanti, aktivis dari Garda Buruh Migran Indonesia (BMI). Dalam wawancaranya bersama CNA, Wanti juga menyatakan bahwa para aktivis sudah sering memperjuangkan agar pekerja sektor domestik mempunyai hak yang sama dengan sektor formal, sehingga mereka mendapat perhitungan lembur yang adil.

Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI saat ditanya CNA mengenai tanggapannya terhadap perhitungan lembur pekerja migran sektor domestik mengungkapkan bahwa sebenarnya ada upah lembur bagi pekerja sektor domestik. Perhitungan lembur bagi pekerja sektor perawat dan PLRT ada sendiri perhitungannya merujuk pada Perjanjian Kerja (PK). 

Kadir menjelaskan perhitungan tersebut yang diunggah melalui laman media sosial Save PMI. Berikut ini Kadir memberikan contoh perjanjian kontrak kerja perawat migran, di mana pada pasal 4 tertulis, pihak pertama yaitu majikan wajib memberikan uang lembur sebesar NT$667 (Rp331,997) untuk pihak kedua (pekerja migran) mendapatkan libur satu kali dalam 7 hari.

Contoh kontrak perjanjian kerja PMI. (Sumber Foto : KDEI)
Contoh kontrak perjanjian kerja PMI. (Sumber Foto : KDEI)

Jika gaji bulanan sebesar NT$20.000 didasarkan pada 30 hari kerja, maka upah harian adalah NT$667. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan, perhitungannya adalah sebagai berikut: dengan empat hari istirahat dalam sebulan, tambahan gaji yang diperoleh adalah 4 × NT$667 = NT$2.668, sedangkan dengan lima hari istirahat, jumlahnya menjadi 5 × NT$667 = NT$3.335.

Kadir juga menuliskan jika pekerja tak mendapat uang lembur, meski sudah menjalankan kewajibannya, maka bisa ditanyakan ke majikan atau lewat agensinya, dengan menyimak slip gajinya dengan cermat. 

Sementara itu WDA juga menyarankan jika pekerja memiliki pertanyaan tentang upah lembur atau melaporkan permasalahan berkaitan dengan ketentuan lembur, maka bisa menghubungi saluran siaga 1955 atau pengaduan ketenagakerjaan setempat.

(Oleh Miralux)
Selesai/JA

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.