Taipei, 20 Feb. (CNA) Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo, Rabu (19/2) mengunjungi penjara wanita di Kota Taoyuan, didampingi Kepala Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia, Pendidikan dan Sosial Budaya (PWNI-Pensosbud) Novrizal serta Michael J Kristiono, menurut rilis pers KDEI.
Rombongan yang dipimpin Arif tersebut bertemu dengan 14 tahanan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani masa hukuman karena berbagai kasus pelanggaran hukum pidana di Taiwan.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala KDEI kepada CNA, kasus terbanyak yaitu penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang, menelantarkan pasien, dan menjual kartu ATM serta buku tabungan.
Pada awal acara, Arif membuka dengan sambutan yang mengigatkan para tahanan menjalani hukuman dengan sabar, menaati peraturan dalam penjara, terus beribadah, serta bahwa mereka dapat pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman.
Dalam dialog dengan Arif, beberapa tahanan WNI menyampaikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan baik.
Di akhir kunjungan, KDEI Taipei menyerahkan bantuan logistik dan perlengkapan ibadah, serta jadwal puasa untuk tahanan WNI yang beragama Islam, menurut rilis pers kantor tersebut.
Saat dihubungi CNA melalui pesan singkat, Arif menitipkan pesan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) agar fokus mengingat tujuan awal ke Taiwan, yaitu untuk bekerja mendapatkan uang yang akan dikirimkan ke keluarga di Indonesia.
“Rekan-rekan PMI harus benar-benar memperhatikan aturan yang ada, sehingga tidak berurusan dengan hukum,” ujar Arif.
Arif pun juga menekankan kembali agar WNI tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba dan obat terlarang selama di Taiwan.
“Penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang di Taiwan memiliki konsekuensi hukuman yang berat, maksimal dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Selain itu, Arif juga mengingatkan pada PMI agar berhati-hati bila ada masalah dengan majikan, jangan langsung melarikan diri apalagi sampai menelantarkan pasien.
Hal tersebut berbahaya karena menyangkut keselamatan pasien yang dijaga, yang bisa berujung tuntutan dan berakhir di penjara, ujarnya.
Arif menambahkan, bagi rekan-rekan WNI, jangan sampai menjual kartu ATM dan buku tabungan karena akan dianggap sebagai kaki tangan sindikat penipuan.
“Termasuk jangan meminjamkan ARC, Paspor, Buku Tabungan, dan kartu ATM ke orang lain," ujarnya.
Arif berpesan bagi PMI yang mempunyai masalah untuk menghubungi saluran siaga 1955 atau milik KDEI Taipei.
Selesai/JC