Taipei, 18 Feb. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MOL) telah merevisi regulasi yang kini memungkinkan bartender asing untuk bekerja secara legal di negara tersebut.
Kementerian tersebut mengumumkan pada 24 Januari bahwa mereka telah mengklasifikasikan kembali profesi bartender sebagai "Pekerjaan khusus atau teknis" berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Dengan perubahan ini, bartender asing dapat memperoleh izin kerja jika memiliki pengalaman kerja dua tahun di bar atau restoran mana pun, atau satu tahun di bisnis yang diakui secara resmi oleh organisasi seperti Michelin Guide.
Persyaratan pengalaman kerja tidak berlaku bagi mereka yang telah memenangkan penghargaan dalam kompetisi bartending internasional tertentu, menurut MOL.
Selain itu, bartender asing harus menerima gaji minimum NT$47.971 (Rp23.966.709) per bulan, sementara pemberi kerja wajib memiliki izin usaha hotel, restoran, atau bar yang sah untuk dapat mempekerjakan mereka.
Izin kerja akan diberikan jika tanggung jawab pekerjaan bartender asing mencakup pembuatan koktail beralkohol dan nonalkohol, pelatihan teknis, perancangan menu minuman, konsultasi operasional bar, serta layanan pelanggan, menurut MOL.
Regulasi baru ini diterapkan setelah beberapa bar dikenai denda besar karena mempekerjakan bartender tamu asing tanpa izin kerja yang sah.
Pada Juni 2024, Tu Li-ching (涂立青), pendiri panduan bar PaperPlane, meluncurkan petisi yang mendesak perubahan regulasi.
Petisi tersebut memperoleh lebih dari 6.000 tanda tangan dan memicu dengar pendapat publik, yang akhirnya mendorong kementerian untuk merevisi aturan guna meningkatkan daya saing bar Taiwan di kancah internasional.
Selesai/IF