Oleh Miralux, reporter staf CNA
Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan perawat migran di Chiayi dan Miaoli digigit ular pada September tahun lalu. Meski kejadian berlangsung di tempat kerja dan saat jam kerja, mereka tak menyadari insiden tersebut termasuk kecelakaan kerja.
Salah seorang pekerja yang bernama Luluk yang pernah tinggal di Desa Xingang, Chiayi menuturkan kepada CNA bahwa tak pernah terpikirkan olehnya untuk klaim biaya pengobatan tersebut kepada asuransi kecelakaan kerja.
Meski sang majikan tidak mau bertanggung jawab, kini Luluk sedang menanti klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Ia mengaku tidak tahu cara mengajukan klaim asuransi ketenagakerjaan (Astek) Taiwan dan tidak yakin apakah majikan sebelumnya telah mendaftarkannya, mengingat ia sudah berpindah majikan, ujarnya kepada CNA.
Menurut keterangan yang dirilis oleh Save PMI, sebuah laman resmi yang dikelola oleh Bidang Ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), mulai tanggal 1 Mei 2022, PMI yang bekerja di rumah tangga wajib didaftarkan oleh majikannya dalam asuransi kecelakaan kerja.
Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) merilis pengumuman mengenai kompensasi asuransi kecelakaan kerja yang harus didapatkan oleh perawat migran sektor rumah tangga.
WDA menuliskan bahwa pekerja migran sektor rumah tangga yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu merasa takut karena ada asuransi kecelakaan kerja.
Menurut informasi tersebut juga tertulis bahwa pekerja migran sektor rumah tangga wajib didaftarkan dalam asuransi kecelakaan kerja, apabila selama bekerja merawat lansia dan cedera, maka dapat mengajukan klaim asuransi tersebut.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, majikan juga harus membelikan pekerja migran tambahan asuransi komersial untuk jaminan kecelakaan kerja. Ketika pekerja migran cedera, maka secara bersamaan dapat sekaligus mengajukan dua kompensasi asuransi kecelakaan kerja yaitu klaim cedera dan klaim perawatan medis.
Klaim cedera dapat diartikan sebagai kompensasi cedera akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan tidak menerima gaji, menurut informasi yang dikeluarkan oleh WDA.
Definisi klaim perawatan medis menurut WDA adalah apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja yang parah dan mengakibatkan disabilitas atau meninggal dunia, maka akan ada dana santunan yang relevan.
Sementara itu, asuransi tambahan dari asuransi komersial jaminan kecelakaan kerja juga disesuaikan dengan ketentuan setiap perusahaan asuransi yang berbeda. Pekerja dapat mengajukan klaim jaminan kecelakaan untuk perawatan medis seperti kamar rawat inap, berbagai macam biaya lain-lain dalam perawatan medis, atau pertanggungan biaya bedah operasi, kompensasi disabilitas atau meninggal dunia, menurut pernyataan dari WDA.
CNA juga menghubungi Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI mengenai ketentuan kewajiban pekerja migran sektor rumah tangga yang harus dijamin oleh asuransi jaminan kecelakaan kerja.
Melalui pesan singkatnya, Kadir mengunggapkan bahwa sejak 1 Mei 2022, sektor informal (perawat migran dan Pekerja Penata Laksana Rumah Tangga) juga wajib diikutsertakan oleh majikan dalam asuransi Astek untuk pelindungan PMI selama bekerja.
“Semoga ke depan jaminan pelindungannya makin lebih baik lagi, jadi PMI makin terlindungi di Taiwan selain ada Askes (Asuransi Kesehatan), Astek, dan BPJS TK.” Ujar Kadir yang baru-baru ini mengunjungi para anak buah kapal (ABK) di New Taipei dan Keelung.
Selesai/JA