Taipei, 13 Nov. (CNA) Sebut saja Bowo, PMI yang telah bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Donggang, Pingtung ini sudah terlanjur dideportasi oleh imigrasi, meskipun pembayaran gajinya belum dilunasi oleh majikannya. Keluhan tersebut disampaikan oleh Bowo melalui sambungan telepon kepada The Central News Agency (CNA).
Bowo menuturkan kepada CNA bahwa ia dideportasi harus keluar dari Taiwan pada Jumat (8/11). Tak hanya dideportasi saja, malah ia masuk daftar hitam (blacklist) tidak boleh kembali ke Taiwan selama satu tahun.
“Saya bingung karena diberi surat pernyataan penyerahan diri. Lah, kok seperti kaburan, padahal saya tidak kabur, saya kan tinggal di kapal terus,” ungkap Bowo yang telah merantau ke Taiwan sejak 2011 ini.
Bowo bekerja di kapal Fu Yu nomor 8, tipe CT4 selama 5 tahun dan baru kali ini mendapat masalah gaji yang belum dibayarkan lunas. Sejak Juni lalu, gajinya belum diterima. Ia menunggu hingga November, namun gajinya tetap belum dibayarkan, ujarnya.
Beberapa hari sebelum dideportasi, gaji Bowo akhirnya dibayarkan melalui transfer ke istrinya di Indonesia. Namun, gaji tersebut bukan dari majikannya, melainkan agensinya yang menalangi pembayaran terlebih dahulu, ujar Bowo yang berasal dari Brebes.
“Gaji saya biasanya setiap bulan lancar dikirim ke istri saya. Total gaji US$550 (Rp8.650.000), yang dikirim ke istri saya biasanya US$500 dan sisanya diberikan ke saya secara tunai. Agensi baru membayarkan ke istri saya gaji bulan Juni sampai November, tetapi gaji sisanya yang tunai untuk saya belum dibayarkan.” Ujar Bowo.
Selain gaji tunai yang biasanya dibayarkan ke Bowo, bonus lainnya belum dibayar oleh majikan sebesar NT$8000 (Rp3.900.000). Bonus ini adalah pembayaran di luar gaji yang dijanjikan majikan kepadanya, ujar Bowo menjelaskan.
Bowo juga menuturkan keberatannya dideportasi karena ia masih ingin tetap bekerja di Taiwan. Tidak ada alasan yang dapat diberikan padanya mengenai kasus deportasinya tersebut. Bahkan, Bowo sempat diwajibkan membayar denda sebesar NT$50.000 kepada pihak imigrasi Taiwan. Ia pun tidak mau membayarkannya.
“Itu bukan kesalahan saya, kenapa saya harus bayar denda? Saya kan tidak kabur.” Ujarnya.
Bowo memperkirakan kemungkinan deportasinya tersebut dikarenakan sang majikan tidak melaporkan masa kerjanya seperti yang biasa dilaporkan setiap bulan.
“Kita kan ABK LG (Letter of Guarantee), atau ABK kapal jarak jauh yang tidak mempunyai ARC seperti ABK lokal yang biasa disebut pekerja kapal resmi lokal Taiwan. Kalau mereka ada ARC, kalau kita izin tinggal harus diperbaharui setiap bulan.” Ujar Bowo.
“Saya tidak tahu mengapa tiba-tiba mulai bulan Juni, izin saya tidak diperbaharui, sehingga nasib saya terlunta-lunta tinggal di kapal. Tapi saya tidak kabur, saya tinggal di kapal terus. Hanya gaji belum dibayarkan waktu itu,” sambung Bowo menjelaskan.
Melalui CNA, Bowo berharap agar pejabat setempat baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Taiwan dapat mendengar harapannya agar ia bisa segera kembali bekerja di Taiwan.
“Jujur saja di Indonesia perekonomian kami masih sangat kurang, dan saya tidak bisa bekerja di sini. Saya ingin kembali melaut di Taiwan. Kalau bisa, bapak-bapak pejabat mohon saya jangan diblacklist atau masuk daftar hitam. Saya kan tidak kabur,” tutur Bowo.
“Silahkan untuk menghubungi saya dengan mengisi formulir pengaduan dan memberitahukan permasalahannya secara tertulis. Kami akan memproses pengaduan tersebut dan menindaklanjutinya.” Ujar Kadir.
Selesai/JA