Taipei, 11 Okt. (CNA) Sebuah pabrik daur ulang di Kabupaten Yunlin didenda NT$300.000 (Rp145.051.498) setelah seorang pekerja tewas terhimpit oleh mesin pengepres baling pada Kamis pagi (10/10).
Saksi mata mengatakan bahwa pekerja tersebut, seorang perempuan Taiwan berusia 47 tahun bernama Huang (黃), kehilangan keseimbangannya dan jatuh ke dalam mesin pengepres yang masih beroperasi saat mencoba memperbaiki masalah mekanis.
Lin Tsung-wei, (林聰偉) seorang pejabat Direktorat Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja Taiwan, mengatakan kepada CNA bahwa pabrik di Douliu telah didenda NT$300.000 atas kejadian tersebut.
Lin mengatakan mesin tersebut tidak memiliki rel pengaman yang tepat dan seharusnya telah dimatikan sebelum Huang mencoba memperbaikinya.
Menurut departemen pemadam kebakaran Kabupaten Yunlin, kecelakaan tersebut adalah salah satu dari dua kecelakaan pabrik di Douliu pada hari Kamis.
Dalam insiden kedua, petugas pemadam kebakaran harus menyelamatkan seorang pekerja Indonesia di pabrik tiang beton yang tersandung dan jatuh ke dalam lubang kerikil setinggi 10 meter.
Pekerja tersebut tertimbun hingga lehernya ketika petugas pertama tiba dan diberi perawatan di rumah sakit untuk luka yang tidak mengancam jiwa, kata departemen tersebut.
Lin mengatakan pabrik tiang beton juga telah didenda NT$300.000 karena tindakan keselamatan yang tidak memadai.
Kedua pabrik tersebut telah diperintahkan untuk menghentikan operasi, katanya.
Selesai/IF