Pabrik tahu di Kaohsiung diduga pekerjakan 7 pekerja migran tak berdokumen

12/09/2024 20:41(Diperbaharui 13/09/2024 11:43)
Pihak imigrasi dan ketenagakerjaan Kota Kaohsiung berhasil membongkar praktik ilegal dari sebuah pabrik tahu di Daliao yang mempekerjakan tujuh pekerja migran yang hilang kontak. (Sumber Foto : Kantor Imigrasi Kaohsiung, 12 September 2024)
Pihak imigrasi dan ketenagakerjaan Kota Kaohsiung berhasil membongkar praktik ilegal dari sebuah pabrik tahu di Daliao yang mempekerjakan tujuh pekerja migran yang hilang kontak. (Sumber Foto : Kantor Imigrasi Kaohsiung, 12 September 2024)

Kaohsiung, 12 Sep (CNA) Pihak imigrasi dan ketenagakerjaan Kota Kaohsiung baru-baru ini berhasil membongkar praktik ilegal dari sebuah pabrik tahu di Distrik Daliao yang mempekerjakan tujuh pekerja migran yang hilang kontak.

Petugas imigrasi setempat menyampaikan, praktik perekrutan ilegal ini berkaitan dengan pabrik tahu yang sedang memenuhi pesanan Festival Pertengahan Musim Gugur.

Imigrasi Kaohsiung juga menjelaskan bahwa kelompok perekrutan ilegal ini adalah lewat sosial media Facebook yang dikepalai oleh seorang wanita Vietnam, dengan tawaran “pekerjaan di pabrik tanpa biaya agen”, menarik minat banyak pekerja migran yang tidak berdokumen.

Selain itu, imigrasi Kaohsiung juga menyatakan setelah penangkapan, kasus ini diserahkan ke Biro Tenaga Kerja Kaohsiung untuk tindak lanjut sanksi kepada agensi ilegal maupun kepada pemberi kerja.

Sedangkan, ketujuh pekerja migran tersebut juga akan ditahan dan dideportasi, serta penyidikan akan diperluas untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum lainnya, kata imigrasi Kaohsiung.

Kepala Kantor Imigrasi Kaohsiung, Chao Chih-cheng (趙志成), menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, masyarakat yang mempekerjakan pekerja migran ilegal dapat dikenakan denda hingga NT$750.000 (Rp360,079 juta).

Sedangkan, agensi ilegal yang mempekerjakan pekerja migran dapat didenda hingga NT$500.000, atau jika ada kecenderungan mengambil keuntungan dari tindakan ini, pelaku dapat berhadapan dengan sanksi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga NT$1,2 juta, tambah Chao.

(Oleh Hung Hsueh-kuang dan Antonius Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.