Taipei, 24 Juni (CNA) Sepuluh orang telah ditahan terkait skema penjualan barang palsu senilai lebih dari NT$300 juta (Rp166,3 miliar) melalui akun sewaan di platform e-commerce Shopee, menurut Biro Investigasi Kriminal (CIB) Taiwan pada Senin (23/6).
Menurut CIB, skema ini didalangi oleh pria bermarga Hu (胡) (54) yang buron atas kasus penipuan dan kejahatan ekonomi, dan dilaporkan melarikan diri ke Tiongkok.
Hu diduga menginstruksikan seorang perempuan bermarga Chang (張) untuk mendirikan perusahaan di Taiwan dan merekrut pria bermarga Wang (王) beserta lainnya guna menyewa akun Shopee. Setiap akun disewa seharga NT$2.000 ditambah 1-2 persen dari hasil penjualan, ujar Kepala Divisi Investigasi Kedua CIB, Li Yang-chi (李泱輯), dalam konferensi pers.
Kelompok tersebut mengoperasikan 290 akun antara Januari 2024 hingga Juni 2025, menghasilkan penjualan lebih dari NT$300 juta dan keuntungan ilegal setidaknya NT$6 juta, kata Li.
Barang-barang palsu bermerek Chanel, Versace, Louis Vuitton, Nike, Sanrio, dan Crayon Shin-chan diimpor dari Tiongkok dan disimpan di gudang di Distrik Luzhu, Taoyuan, sebelum dikirim ke pelanggan di Taiwan, menurut CIB.
Uang hasil penjualan awalnya dikirim ke perusahaan boneka yang dikelola Chang, kemudian diteruskan ke Tiongkok oleh saudari Hu dan seorang perempuan lain bermarga Ssu (斯), tambah biro tersebut.
Untuk menyamarkan aliran uang ilegal, Chang memerintahkan bawahannya untuk membuat perusahaan fiktif tambahan dan meminta karyawan menandatangani perjanjian kerahasiaan, menurut CIB.
Pada 12 Juni, penyidik menggeledah lima tempat usaha dan 13 tempat tinggal di Taipei, New Taipei, Taoyuan, Taichung, dan Kaohsiung, serta menangkap sepuluh tersangka.
Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Distrik New Taipei, dengan besaran uang jaminan bagi para tersangka berkisar antara NT$100.000 hingga NT$500.000, ujar CIB.
Saudari Hu dan Ssu -- yang sering bepergian ke Tiongkok -- juga dilarang meninggalkan Taiwan, kata biro tersebut.
Skema ini melanggar Undang-Undang Pengendalian Pencucian Uang Taiwan, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Merek Dagang serta menimbulkan "Risiko keamanan nasional" dengan membanjiri pasar Taiwan dengan barang terlarang berkualitas rendah, kata biro tersebut.
Biro tersebut mengingatkan masyarakat bahwa menyewakan atau meminjamkan akun keuangan pribadi, termasuk akun pembayaran, adalah tindakan ilegal menurut Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Selesai/JC