Taipei, 19 Des. (CNA) Yuan Eksekutif (Kabinet) hari Kamis (18/12) mengumumkan rancangan perubahan Undang-Undang Keamanan Nasional, termasuk denda hingga NT$1 juta (Rp531 juta) bagi mereka yang mendorong pengakhiran kedaulatan Taiwan melalui cara-cara yang tidak damai.
Menurut rancangan amandemen tersebut, denda akan dikenakan kepada mereka yang melalui pidato publik, tulisan, karya seni, atau rekaman digital menyerukan aneksasi paksa Taiwan oleh kekuatan asing.
Usulan ini muncul setelah pihak berwenang pada Maret mengeluarkan surat perintah deportasi untuk tiga warga Tiongkok yang menikah dengan warga Taiwan karena mengunggah video daring yang baik secara langsung maupun tersirat mendukung kemungkinan pengambilalihan Taiwan oleh militer Tiongkok.
Menteri tanpa Portofolio Lin Ming-hsin (林明昕) mengatakan pada konferensi pers Kabinet hari Kamis bahwa usulan ini didasarkan pada Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Sipil dan Politik, yang menetapkan "Setiap propaganda untuk perang harus dilarang hukum."
Lebih lanjut, ia mengatakan, usulan ini tidak memberlakukan pembatasan pada percakapan satu lawan satu, baik secara langsung maupun daring, sehingga tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara.
Bergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran, Kementerian Dalam Negeri dapat secara mandiri atau berkonsultasi dengan instansi terkait memerintahkan penyedia layanan internet yang bersangkutan untuk menghapus atau memblokir konten tersebut serta menghapus atau membatasi akses akun pengguna yang tidak patuh, menurut amandemen.
Revisi ini juga memperpanjang hukuman bagi mereka yang membocorkan rahasia negara kepada "kekuatan musuh asing", perwakilannya, atau entitas yang dikendalikannya dari lima hingga 12 tahun menjadi minimal tujuh tahun, dan menaikkan denda dari NT$5 juta hingga 100 juta menjadi NT$10 juta hingga 300 juta.
Hukuman penjara bagi personel militer aktif Taiwan yang terbukti melanggar undang-undang ini akan diperpanjang 1,5 kali, menurut rancangan amandemen.
Sementara itu, usulan amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Angkatan Bersenjata akan meningkatkan hukuman penjara bagi personel militer aktif yang menyerah kepada musuh dari satu hingga tujuh tahun menjadi tiga hingga sepuluh tahun.
Mereka yang menyatakan kesetiaannya kepada musuh melalui pidato, tindakan, teks, gambar, atau rekaman digital akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tujuh tahun, menurut rancangan amandemen.
Perwira militer aktif atau pensiunan yang melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional atau membocorkan rahasia negara atas perintah kekuatan asing yang bermusuhan, perwakilannya, atau entitas yang dikendalikannya akan kehilangan hak pensiun setelah dinyatakan bersalah, dengan bagian yang sudah diterima akan ditarik kembali, menurut usulan amandemen lainnya.
Usulan-usulan ini akan diajukan ke Yuan Legislatif untuk ditinjau.
Selesai/IF