Taipei, 18 Sep. (CNA) Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia-Pingtung Migrant Fisherman Union (FOSPI-PMFU) meluncurkan kampanye Freedom for Fishers atau Kampanye ABK Merdeka, yang digelar bersama organisasi Global Labor Justice (GLJ), Kamis (19/9) dengan salah satu desakan agar perusahaan makanan laut Amerika Serikat StarKist berunding mengenai kondisi kerja dan perlindungan hak pekerja di kapal-kapal yang memasok tuna albakor Pasifik kepada perusahaan tersebut, menurut siaran pers yang diterima CNA.
Diselenggarakan secara daring, FOSPI-PMFU mengatakan pihaknya ingin StarKist duduk di meja perundingan dan menyepakati perjanjian yang mengikat mengenai perlindungan hak pekerja yang berlaku di seluruh rantai pasok perusahaan.
Kampanye tersebut diluncurkan bersamaan dengan publikasi laporan “On the Hook: Forced Labor in StarKist’s Supply Chain”, yang disusun berdasarkan penelitian GLJ mengenai kondisi kerja nelayan migran selama tiga tahun.
Dalam laporan tersebut, GLJ menyebut indikator kerja paksa ditemukan pada seluruh 92 nelayan migran yang diwawancarai dan seluruh 37 kapal tempat mereka bekerja.
Menurut laporan itu, bukti yang tersedia terhadap 62 nelayan atau sekitar 67 persen yang bekerja di 27 kapal dinilai cukup untuk memenuhi definisi kerja paksa dan ambang pembuktian yang biasanya digunakan regulator, termasuk U.S. Customs and Border Protection (CBP).
Laporan tersebut juga menyebut seluruh nelayan yang diwawancarai mengatakan paspor mereka disita dan mereka bekerja menggunakan visa yang mengikat mereka dengan pemberi kerja tertentu.
Hampir seluruh nelayan yang diwawancarai, menurut laporan, memiliki utang yang berkaitan dengan proses perekrutan atau utang lainnya sehingga mereka terdorong untuk tetap bekerja, terlepas dari kondisi kerja yang mereka alami.
Mereka juga disebut bekerja lembur secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan berdasarkan hukum Taiwan.
Salah satu pekerja yang kisahnya dicantumkan dalam laporan adalah Masruhki, nelayan migran asal Indonesia berusia 25 tahun yang bekerja di sebuah kapal pemasok StarKist.
Masruhki mengatakan kepada peneliti bahwa kerja berlebihan sudah dimulai sejak kapal berada di pelabuhan, sebelum berangkat ke laut. Ia juga mengatakan para pekerja tidak berani mengeluhkan kondisi tersebut karena sikap kapten yang menurutnya kasar dan mengintimidasi.
Masruhki mengatakan dirinya dan sejumlah pekerja kemudian diberhentikan setelah kapten kapal menduga mereka melaporkan kondisi kerja kepada serikat pekerja. Ia juga mengaku mengalami pemotongan sebesar US$63 (Rp1,11 juta) dari pembayaran yang diberikan kepadanya saat dipulangkan ke Indonesia, tanpa tanda terima atau penjelasan mengenai potongan tersebut.
Direktur Program Makanan Laut GLJ, Zacari Edwards, mengatakan perusahaan-perusahaan makanan laut selama ini mengandalkan kebijakan sukarela, audit, sertifikasi, dan mekanisme perbaikan yang dilakukan secara terpisah untuk menangani persoalan ketenagakerjaan.
Menurut Edwards, temuan dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerja paksa tidak hanya terjadi dalam kasus-kasus individual, tetapi berkaitan dengan kondisi struktural yang berulang dalam rantai pasok.
“Masalah struktural tidak dapat diselesaikan dengan solusi yang bersifat parsial,” katanya.
FOSPI-PMFU mengatakan telah mengorganisasi pekerja selama tiga tahun untuk memperjuangkan keterlibatan mereka dalam perundingan mengenai kondisi kerja.
Serikat tersebut menyampaikan lima tuntutan kepada StarKist, yakni akses Wi-Fi yang dijamin di seluruh kapal, tempat kerja yang sehat dan aman, gaji serta kontrak kerja yang adil, kebebasan membentuk dan mengorganisasi serikat tanpa intimidasi atau tindakan balasan, serta mekanisme pengaduan yang transparan dan adil.
Sekretaris Jenderal FOSPI-PMFU Achmad Mudzakir mengatakan lebih dari 1.500 nelayan telah mendukung tuntutan tersebut melalui petisi foto, aksi di pelabuhan Taipei, serta seruan kepada StarKist.
“Ketika berada di laut, mereka sering kali terputus dari dunia luar dan memiliki sedikit pilihan ketika berhadapan dengan keputusan kapten,” kata Mudzakir.
Ia mengatakan serikat tersebut menginginkan StarKist berunding secara langsung untuk menghasilkan kesepakatan yang dapat ditegakkan oleh seluruh pihak dalam rantai pasok, termasuk perusahaan, pemilik kapal, kapten, dan nelayan.
Bersamaan dengan peluncuran laporan, FOSPI dan GLJ juga mengajukan pengaduan terhadap Dogwon Industries, perusahaan Korea Selatan yang memiliki StarKist, kepada National Contact Point Korea Selatan untuk Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Direktur Hukum GLJ Allison Gill mengatakan proses OECD dapat menjadi sarana untuk memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan StarKist serta mendorong terbentuknya enforceable brand agreement (EBA), yakni kesepakatan yang dapat ditegakkan antara perusahaan dan pekerja.
Menurut Gill, persoalan kerja paksa dalam rantai pasok StarKist dapat ditangani melalui dialog dan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif GLJ Jennifer Rosenbaum mengatakan perusahaan multinasional perlu memastikan rantai pasok mereka memberikan ruang bagi pekerja untuk memiliki serikat dan menikmati hak-hak ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan Central Java Agreement for Gender Justice di sektor garmen Indonesia sebagai salah satu contoh kesepakatan yang melibatkan serikat pekerja dan bertujuan mendorong perubahan sistematis dalam rantai pasok.
Peluncuran kampanye FOSPI-PMFU turut dihadiri perwakilan organisasi buruh dan masyarakat sipil dari Amerika Serikat dan Asia, termasuk Taiwan Association for Human Rights (TAHR), Serve the People Association (SPA), American Federation of Teachers Massachusetts, dan Asia Floor Wage Alliance.
Selesai/ja