Taipei, 15 Sep. (CNA) Narapidana hukuman mati Lin Wang-jen (林旺仁), yang dihukum karena membakar sebuah bar karaoke yang menewaskan lima orang pada tahun 2004, meninggal dunia karena sakit pada hari Senin (14/9), menurut konfirmasi pihak berwenang.
Dengan meninggalnya Lin, jumlah narapidana hukuman mati turun menjadi 34, otoritas pemasyarakatan mengonfirmasi pada Senin malam, setelah media lokal melaporkan bahwa narapidana tersebut meninggal di rumah sakit.
Lin, seorang warga Kabupaten Yilan, dijatuhi hukuman mati dalam kasus tahun 2004 yang sampai ke Mahkamah Agung, yang pada tahun 2011 menguatkan hukuman mati atas tuduhan pembunuhan. Sejak saat itu, ia berada di deretan narapidana hukuman mati.
Menurut putusan pengadilan, Lin membakar sebuah bar karaoke di Keelung pada 16 Juni 2004, setelah ia marah kepada istrinya karena menerima pekerjaan di sana. Ia menuangkan bensin di dalam bar dan membakarnya, menewaskan lima orang, menurut pengadilan. Istrinya tidak berada di bar pada saat kejadian.
Pada tahun 2022, Lin termasuk di antara 14 narapidana hukuman mati yang mengajukan petisi untuk meminta grasi presiden atau pengurangan hukuman.
Petisi tersebut diajukan ke Pengadilan Administratif Tinggi Taipei, yang menolaknya dengan alasan tidak memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 yang menyatakan hukuman mati konstitusional tetapi hanya untuk kejahatan paling serius, Lin pada tahun 2015 mengajukan permohonan peninjauan kembali dan meminta penangguhan eksekusi berdasarkan putusan tersebut. Kedua permintaan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan.
Kematian Lin mengikuti kematian narapidana hukuman mati lainnya, Ouyang Jung (歐陽榕), yang meninggal karena sakit pada bulan Januari. Dengan meninggalnya kedua narapidana tersebut, jumlah narapidana hukuman mati di Taiwan turun menjadi 34.
Selesai/ja