Taipei, 1 Sep. (CNA) Kelompok masyarakat sipil Indonesia dan Taiwan hari Selasa (1/9) mengajukan "pengaduan Titik Kontak Nasional (NCP)" ke Kementerian Urusan Ekonomi (MOEA) Taiwan terkait dugaan pelanggaran perusahaan negara tersebut di Kawasan Industri Morowali (IMIP) dan Kawasan Industri Weda Bay (IWIP).
"NCP sekarang! MOEA, jangan tunda lagi!" teriak para peserta aksi di depan MOEA, menyerukan berjalannya NCP, badan yang bertanggung jawab menangani pengaduan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh perusahaan, dan diharuskan dimiliki setiap negara oleh pedoman Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Meski Yuan Eksekutif (Kabinet) telah menunjuk MOEA untuk membentuk NCP pada 2024, saluran pengaduan dan prosedur penanganannya masih belum jelas, kata Yan Shih-cheng (顏士程), pengacara Environmental Rights Foundation.
Para peserta aksi pun menyerahkan "pengaduan NCP pertama Taiwan" ke MOEA atas kasus terkait perusahaan Taiwan di Indonesia, yang hasil dua kali dialognya dengan kelompok-kelompok setempat belum memadai, menurut Yan.
Titis Fitriani dari Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat mengatakan bahwa di balik kendaraan listrik yang menghiasi jalanan Taipei, ada baterai yang nikelnya diekstraksi dari tambang-tambang di Indonesia, dan di antara perusahaan-perusahaan terkait di IMIP dan IWIP, ada yang induknya dari Taiwan, Walsin Lihwa Corp.
"Perusahaan-perusahaan ini, sayangnya, dengan kampanye yang digaungkan untuk transisi energi dan juga energi hijau," kata Titis, nyatanya masih mengandalkan energi dari pembangkit listrik tenaga uap batubara, yang menghasilkan polusi hingga menyebabkan masyarakat lokal terkena masalah kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
Titis menuntut NCP meminta Walsin Lihwa berjanji membuat peta jalan transisi ke energi bersih; mengungkapkan rencana uji tuntas HAM, kebijakan lingkungan, dan sumber bijih nikelnya di seluruh rantai pasoknya; melibatkan masyarakat setempat dalam partisipasi bermakna; serta menyediakan akses terhadap upaya pemulihan dan mekanisme pengaduan "yang mudah diakses dan berbasis gender."
Amar, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka yang bekerja di Morowali, menyoroti buruknya kondisi kerja di pabrik Walsin Lihwa yang mengakibatkan penyakit serta "banyaknya insiden" yang diantaranya menyebabkan kematian, dan meminta perusahaan lebih memerhatikan kesejahteraan pekerja, yang "kekurangan fasilitas, kekurangan gizi."
Yana dari Fagawene di Teluk Weda mengungkapkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan yang dialami masyarakat sekitar, termasuk krisis air bersih, korosi atap seng, hingga penyakit pernapasan. Selain itu, terkait tanggung jawab pengabdian masyarakat, menurutnya, warga belum merasakan manfaat eksistensi tambang.
Sementara itu, Awal dari Fakawele di Teluk Weda menceritakan bagaimana udara segar, lingkungan ramah, dan pepohonan hijau yang diamatinya setibanya di Taiwan "berbanding terbalik" dengan yang dirasakan di daerahnya, yang bentang alam karst, tempat wisata, kawasan hutan, hingga daerah aliran sungainya terancam.
Ia pun meminta pemerintah Taiwan mendorong perusahaan yang berinvestasi di sana memerhatikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat, "bertanggung jawab terhadap apa yang sudah mereka perbuat," serta membuat pengelolaan nikel "sejalan dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat lokal."
Legislator Partai Progresif Demokratik (DPP) Lin Yueh-chin (林月琴) mengatakan pemerintah Taiwan telah beberapa kali diminta membentuk NCP, dan ia sudah terus mengejar pembaruan kasus di Indonesia ini setelah konferensi pers di Taipei pada Agustus tahun lalu.
Baca juga: Pemerintah Taiwan diminta bergerak atas dugaan pelanggaran Walsin Lihwa di Indonesia
"MOEA hanya menanggapi dua kali, hanya mengatakan, 'Kami telah melakukan kunjungan ke perusahaan, kami telah memberi tahu perusahaan, kami telah melakukan sosialisasi peraturan,'" padahal kementerian mengatakan "seluruh pekerjaan persiapan awal telah selesai," kata Lin.
Lin pun mempertanyakan apakah MOEA akan menerima pengaduan ini; kapan akan memberi tahu perusahaan, memulai penilaian awal, dan mengaktifkan proses koordinasi; serta bagaimana akan menangani jika perusahaan tidak bersedia bekerja sama. "Ke mana pun perusahaan pergi, di situ pula tanggung jawab HAM-nya berada."
Di aksi, pejabat MOEA Chen Ai-lan (陳愛蘭) hadir menerima surat pengaduan, dan mengatakan pihaknya akan mengkaji kasus ini serta memberikan tanggapan "sesegera mungkin."
MOEA dalam tanggapan tertulisnya mengatakan Taiwan bukan negara anggota OECD, dan rencana pembentukan NCP-nya disusun berdasarkan masukan dalam lokakarya rancangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia versi kedua (NAP 2.0) yang digelar 2024 dan 2025, kata MOEA.
NCP telah dimasukkan ke dalam rancangan NAP 2.0 yang masih disusun, dan kementerian serta lembaga terkait tengah mempercepat proses penyusunannya, kata MOEA.
Sebelum NCP Taiwan resmi dibentuk, meskipun pengaduan individual belum dapat diterima atas nama NCP, kata MOEA, pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang disampaikan oleh pemangku kepentingan dari pihak Indonesia kepada perusahaan terkait untuk menyampaikan perhatian atas persoalan tersebut.
MOEA mengatakan pihaknya juga akan meminta Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia terus meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan Taiwan yang beroperasi di Indonesia mengenai pentingnya menghormati HAM dan mematuhi norma-norma internasional terkait.
Taiwan akan terus bekerja sama dengan negara-negara yang memiliki pandangan serupa dan mitra dagangnya untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan dan HAM, meningkatkan ketahanan rantai pasok, serta memperkuat sosialisasi kepada dunia usaha, tambah MOEA.
CNA telah menghubungi Walsin Lihwa untuk meminta tanggapan, tetapi belum menerimanya per Selasa petang.
Selesai/ML