Taipei, 31 Juli (CNA) Tiga warga negara Vietnam dituntut atas dugaan menyelundupkan hampir 400 kilogram ganja senilai lebih dari NT$500 juta (Rp301 miliar) ke Taiwan melalui jalur laut dari Tailan, menurut Kejaksaan Distrik Keelung pada Jumat (31/7).
Kejaksaan Distrik Keelung pada Jumat mengatakan penyelidikan menemukan tersangka bermarga Nguyen diduga membentuk sindikat penyelundupan narkotika lintas negara bersama sejumlah warga negara asing. Sindikat tersebut diduga membeli ganja di Tailan, kemudian menyembunyikannya di dalam 20 palet berisi potongan kertas sebelum dikirim ke Taiwan melalui jalur laut pada April tahun ini.
Saat proses pemeriksaan kepabeanan, petugas Bea Cukai Keelung menemukan kejanggalan pada muatan tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan 795 paket ganja dengan berat bersih mencapai 392,883 kilogram yang disembunyikan di dalam palet. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan melebihi NT$500 juta.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kantor Investigasi Keelung di bawah Biro Investigasi Kementerian Kehakiman untuk diselidiki lebih lanjut di bawah koordinasi kejaksaan Li Guowei (李國瑋).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 4 Mei perusahaan logistik mengirimkan dua palet ke sebuah lokasi di Distrik Xizhi, Kota New Taipei. Nguyen ditangkap di tempat saat membuka palet setelah menandatangani penerimaan barang.
Penyidik juga menemukan bahwa sindikat tersebut merekrut dua warga negara Vietnam lainnya bermarga Hoang dan Pham yang berada di Taiwan untuk menerima kiriman ganja. Huang menyediakan alamat penerimaan barang di Kota Yilan, sedangkan Pham bertugas membongkar palet dan memindahkan ganja ke lokasi lain. Sebagai imbalan, Huang dijanjikan bayaran NT$50.000, sementara Pham menerima NT$5.000.
Pada Juni, perusahaan logistik kembali mengirim satu palet ke alamat yang disediakan Huang. Setelah Huang meminta Pham datang untuk membongkar palet, keduanya langsung ditangkap oleh tim penyidik di lokasi.
Kejaksaan kemudian mendakwa Nguyen, Huang, dan Pham atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika dan Undang-Undang Pemberantasan Penyelundupan.
Kejaksaan Distrik Keelung menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kejaksaan, Biro Investigasi, dan Bea Cukai dalam memutus jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Kejaksaan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keamanan publik.
(Oleh Wang Chao-yu dan Agoeng Sunarto)
Selesai/ja