Taipei, 23 Juli (CNA) Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Indonesia telah mengumumkan kenaikan daftar harga visa, paspor, dan legalisasi dokumen per 1 Agustus mendatang, sehubungan dengan perubahan nilai tukar mata uang asing.
Diumumkan melalui rilis pers pada Senin (20/7), meski daftar harga aslinya yang tertera dalam dolar Amerika Serikat tidak berubah, biaya dalam rupiah mengalami penyesuaian dengan patokan nilai tukar baru Rp17.000, kenaikan pertama sejak 17 Juni 2023 ketika kurs yang dipakai adalah Rp15.000.
Visa kunjungan sekali dan berulang kali masuk masing-masing akan naik dari Rp750.000 ke Rp850.000 dan Rp1.500.000 ke Rp1.700.000, dengan proses cepat yang masing-masing akan disesuaikan dari Rp375.000 ke Rp425.000 dan Rp750.000 ke Rp850.000.
Sementara itu, visa tinggal sekali dan berulang kali masuk masing-masing akan naik dari Rp990.000 ke Rp1.122.000 dan Rp1.980.000 ke Rp2.244.000, dengan proses cepat yang masing-masing disesuaikan dari Rp495.000 ke Rp561.000 dan Rp990.000 ke Rp1.122.000.
Legalisasi dokumen dan surat keterangan mengalami kenaikan dari Rp225.000 menjadi Rp255.000, sementara biaya tambahan untuk proses cepatnya akan naik dari Rp113.000 ke Rp128.000.
Untuk dokumen fotokopi, biaya legalisasi akan naik dari Rp113.000 ke Rp128.000 dan proses cepatnya dari Rp56.000 ke Rp64.000.
Pengecekan dokumen juga mengalami kenaikan biaya dari Rp90.000 menjadi Rp102.000 masing-masing untuk melihat lampiran dokumen -- per kali -- maupun fotokopinya -- per dokumen.
Biaya tambahan kunjungan legalisasi di sisi pasien sakit, penjara, dan yang lainnya akan naik dari Rp1.050.000 menjadi Rp1.190.000.
Perpanjangan dan penggantian paspor cip mengalami kenaikan harga dari Rp675.000 menjadi Rp765.000, sementara paspor biasa -- yang dibuat karena keperluan mendesak dengan masa berlaku satu tahun -- akan naik dari Rp150.000 ke Rp170.000.
Untuk pemohon yang belum berusia 14 tahun, atau pria di luar Taiwan dan mulai tanggal 1 Januari pada tahun setelah genap 18 tahun belum memenuhi atau belum memperoleh pembebasan wajib militer, harga paspor cip akan naik dari Rp465.000 ke Rp527.000.
Kenaikan juga akan berlaku bagi biaya-biaya lainnya, termasuk visa khusus, surat perjalanan laksana lapor, telegram, dokumen izin masuk kembali, APEC Business Travel Card, hingga dokumen kewarganegaraan.
Selesai/ja