Taipei, 16 Juli (CNA) Kementerian Pertanian (MOA) Taiwan berencana mengizinkan limbah makanan dari sektor usaha diolah menjadi bahan baku pakan ternak untuk babi melalui pabrik pakan, sebagai bagian dari transisi menuju larangan total penggunaan limbah makanan mentah untuk pakan babi mulai tahun depan guna mencegah penyebaran demam babi Afrika (ASF).
Kementerian Pertanian baru-baru ini mengumumkan rancangan revisi sejumlah peraturan yang mengklasifikasikan limbah makanan dari sumber tertentu yang telah melalui proses pengolahan suhu tinggi sebagai "bahan baku sirkular berbasis hewani", sehingga dapat digunakan sebagai pakan babi yang aman dan terstandar setelah diolah di pabrik pakan.
Revisi tersebut mencakup sejumlah regulasi terkait jenis pakan dan bahan tambahan pakan, bahan yang boleh digunakan sebagai pakan bagi ternak, unggas, dan hewan akuatik, serta daftar bahan yang dilarang digunakan dalam pakan. Kementerian juga mengusulkan standar pendirian pabrik pakan berbahan baku sirkular, dengan masa konsultasi publik hingga 12 Agustus.
Sebelum larangan total diberlakukan, pemerintah menetapkan tahun ini sebagai masa transisi. Penggunaan limbah makanan rumah tangga sebagai pakan babi telah dilarang, sementara limbah makanan dari sektor usaha, limbah hewani, serta sisa hasil pemotongan ternak masih diperbolehkan.
Menurut rancangan aturan, seluruh bahan baku sirkular berbasis hewani harus diproses di pabrik yang memenuhi standar pemerintah menggunakan peralatan pemasakan bersuhu tinggi dengan sistem pemantauan suhu, waktu, dan pengadukan. Suhu di bagian tengah bahan harus mencapai sedikitnya 90 derajat Celsius selama satu jam.
Kementerian juga mewajibkan produsen melaporkan volume produksi dan distribusi produk setiap bulan serta menempatkan tenaga profesional khusus untuk memastikan asal bahan baku dan distribusi produk dapat ditelusuri.
Pemerintah mengatakan pihaknya akan membantu fasilitas pengolahan limbah makanan beralih menjadi pabrik pakan berbahan baku sirkular setelah regulasi baru resmi diberlakukan.
(Oleh Wang Shu-fen dan Agoeng Sunarto)