Taipei, 9 Juli (CNA) Rini (bukan nama sebenarnya) seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Blitar Jawa Timur yang bekerja sebagai perawat migran di Taipei didiagnosis mengidap kanker payudara stadium empat pulang ke Indonesia pada Jumat (3/7), karena diminta agensi dan majikan, meskipun ia sebenarnya tetap ingin berobat di Taiwan, tutur Rini saat dihubungi CNA.
Kepada CNA Rini menceritakan bahwa awalnya ia tidak merasakan gejala apapun dan tidak pernah merasakan sakit juga. Namun, tiba-tiba payudaranya membengkak dan puting payudara masuk ke dalam. Ia pun memeriksakan dirinya ke rumah sakit. Namun sayangnya, dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah parah, yakni mengidap kanker payudara stadium empat.
Meski dokter menyampaikan bahwa pengobatan dapat dilanjutkan di Taiwan. Namun, dengan berbagai pertimbangan Rini tetap pulang ke Indonesia. Ia akan pulang ke Kediri ke rumah kakaknya setelah menerima perawatan dari rumah sakit Polri di Jakarta.
Untuk menunggu perawatan, kini Rini ditampung di shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Banten untuk tinggal sementara. Rini juga diberikan uang dari majikan sebesar NT$30.000 (Rp16,9 juta).
Fajar, ketua Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) yang mendampingi proses pemulangan Rini menyebut Rini masih mau berobat di Taiwan. Namun majikan dan agensi tetap memulangkan Rini. Kompensasi yang diberikan oleh majikan Rini pun dianggap tidak cukup, mengingat Rini selama bekerja juga terindikasi bekerja di luar kontrak yakni sebagai pembantu di kedai mie milik majikannya.
SBIPT, kata Fajar, juga membantu Rini dengan menghubungi Kementerian Pelindungan PMI (KP2MI) di Indonesia agar dapat membantu perawatan Rini di Rumah Sakit Polri di Indonesia sebelum dipulangkan ke kampung halamannya. Kendati demikian, yang jadi sorotan SBIPT, saat menghadapi situasi ini, majikan hendaknya menjamin tiket pulang, rawatan lanjutan, serta klaim Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"PRT (Pekerja Rumah Tangga) tidak masuk dlm Undang Undang Ketenagakerjaan sehingga haknya selama ini hanya tiket pulang, apalagi alasan bukan sakit karena kecelakaan kerja. Padahal menurut kami, PMI datang dalam kondisi sehat maka ketika sakit apalagi sakit kronis dialami ketika kerja seharusnya dapat kompensasi setara dengan PHK lainnya misalnya pesangon," kata dia.
Fajar menyebut SBIPT mulanya mengupayakan hak berobat di Taiwan, tetapi kendala akomodasi ketika proses pengobatan di mana shelter organisasi yang pihaknya hubungi tidak bisa menampung karena mereka sudah juga memiliki beberapa PMI yang sakit dan keterbatasan staf Indonesia, begitu juga dengan KDEI yang kondisinya kurang lebih sama, maka akhirnya Rini pulang.
"Jadi karena itulah memilih pulang, yang sebenarnya pulang karena terpaksa," kata Fajar.
Agar PMI tak mengalami situasi serupa, Fajar berpesan untuk segera periksa ke dokter jika merasa tidak sehat; jangan andalkan agensi untuk dapatkan izin majikan atau hendak ke dokter; dan jangan begitu saja mau mengikuti kata majikan yang biasanya menghalangi PMI untuk mendapat akses kesehatan dengan alasan pasien tidak ada yg menunggu.
"Artinya inisiatif dan waspada harus punya dan prioritaskan kesehatan diri sendiri, sebab jika diri sendiri sakit, majikan masih sangat bisa mencari pengganti dengan mudah," kata Fajar.
Saat dihubungi oleh CNA, staf Deputi Direktur Bidang Operasional Kebijakan Layanan (OKL) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Acan Chandra mengatakan bahwa mengenai biaya tiket pesawat PMI yang dipulangkan sepihak oleh majikan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diajukan penggantian ke BPJS Ketenagakerjaan, selagi yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota.
“Biaya kepulangan tiket pesawat dapat diganti selama memang terdaftar dan dipulangkan sebelum kontrak yang terdaftar selesai. Namun PMI sakit bukan karena kecelakaan kerja, tidak bisa dilanjutkan biaya keperawatannya di Indonesia,” ujar Acan.