Taipei, 8 Juli (CNA) Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) hari Selasa (8/7) mengatakan pihaknya telah membongkar praktik pembuatan dokumen palsu warga negara asing (WNA) dengan total keuntungan ilegal mencapai NT$500 ribu (Rp281 juta) yang didalangi warga Vietnam.
Brigade Operasi Khusus Taipei NIA dalam sebuah rilis pers mengatakan terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya menemukan pekerja migran hilang kontak di sebuah rumah sakit dan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Taiwan yang diduga palsu.
Setelah penyelidikan, kata brigade tersebut, pihaknya menemukan seorang pekerja migran Vietnam bermarga Bui, yang sebelumnya telah dideportasi, bekerja sama dengan rekan senegaranya di Taiwan, yakni pria bermarga Tran dan wanita bermarga Pham, untuk membentuk sindikat kriminal.
Sindikat ini mendirikan pabrik pemalsuan dokumen di sebuah tempat sewaan di Taipei, memproduksi berbagai dokumen identitas dan sertifikat kualifikasi tiruan untuk dijual dan digunakan WNA yang tinggal secara ilegal di Taiwan ketika mencari pekerjaan, menurut penyelidikan.
Sindikat mencari pembeli melalui platform media sosial, dan memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari mencari pelanggan, menerima pesanan, membuat dokumen, hingga menyerahkan dan menjual dokumen, menurut penyelidikan.
Dengan menggunakan berbagai peralatan termasuk komputer, printer, dan mesin laminasi, sindikat membuat dokumen palsu yang dijual dengan harga antara NT$5.000 hingga NT$10.000 per dokumen, menurut penyelidikan.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, sindikat menggunakan lapak penjual telur dadar tiram milik Pham sebagai tempat penyamaran untuk melakukan transaksi langsung dengan pembeli, menurut penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti, kata brigade NIA, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian di Distrik Sanxia, New Taipei serta distrik Zhongshan dan Datong di Taipei untuk melakukan penggeledahan serentak.
Pihak berwenang menyita berbagai alat tindak kejahatan termasuk komputer, peralatan pencetakan, dan mesin laminasi, serta sejumlah besar dokumen palsu.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan berbagai dokumen palsu yang dibuat sindikat ini telah beredar dan digunakan sekitar 60 WNA yang bekerja secara ilegal di Taiwan, dan keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai NT$500 ribu.
Kantor Kejaksaan Distrik New Taipei telah menuntut para tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Registrasi Rumah Tangga dan tindak pidana pemalsuan dokumen. Pengadilan Distrik New Taipei Taiwan kemudian menjatuhkan hukuman penjara empat hingga enam bulan.
Selesai/IF