Ketum ASPATAKI : Biaya job bukan biaya penempatan berlebih

22/04/2026 15:36(Diperbaharui 22/04/2026 16:10)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Saiful (kiri) Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Saiful (kiri) Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 22 Apr. (CNA) Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful menilai praktik jual beli job tidak sama dengan biaya penempatan berlebih dan disepakati bersama antara calon Pekerja Migran Indonesia dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), disampaikan ASPATAKI menanggapi kasus biaya job tinggi yang diadvokasi sejumlah organisasi buruh di Taiwan. Kendati demikian Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) menganggap kesepakatan itu ditetapkan dalam kondisi yang tidak setara. 

Ditemui saat kunjungannya ke Taipei, Saiful kepada CNA menyebut masih ada kelompok yang belum dapat membedakan biaya dan jasa pelatihan atau kompetensi, biaya dan jasa penempatan, serta biaya belijob. Menurutnya, tiga komponen ini memiliki dasar hukum yang berbeda sehingga cara memahaminya juga berbeda.

Terkait biaya job misalnya, Saiful menilai itu bukanlah biaya penempatan berlebih. Menurutnya, biaya beli job ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara calon PMI dengan staf P3MI sebelum proses penempatan. Kesepakatan diatur dalam ketentuan pasal 1320 - 1338 KUHPerdata yang mengatur tentang perjanjian dan kontrak.

Saiful mengatakan, dalam kesepakatan itu, kedudukan PMI setara baik dengan majikan atau dengan P3MI.

"Artinya PMI itu sah menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) dan sah menandatangani Perjanjian Kerja (PK), serta sah pula membuat kesepakatan biaya beli job, apalagi levering-nya (penyerahannya) di wilayah NKRI dan di Indonesia membuat kesepakatan beli job itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Saiful.

Saiful menyebut sebelum berangkat calon PMI juga selalu dijelaskan oleh staf P3MI mengenai prosedur pemenuhan dokumen persyaratan, termasuk biaya-biaya yang harus ditanggung oleh semua calon PMI tujuan Taiwan. Seperti misalnya biaya dan jasa pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), biaya dan jasa penempatan (P3MI), serta biaya beli job.

"Perlu diketahui, untuk biaya beli job tidak hanya ke Taiwan saja tetapi ke banyak negara dan tidak saja bagi PMI tetapi juga pekerja migran dari negara lain,” ujar Saiful.

Saiful juga menambahkan, biaya pelatihan diatur oleh Dirjen Binalavotas Kemnaker RI. Sementara biaya dan jasa penempatan diatur oleh Menteri KP2MI/BP2MI sesuai amanat ketentuan pasal 30 ayat 2 UU No.18 Tahun 2017) dan PERMEN P2MI No.17 Tahun 2025.

“Khusus untuk Taiwan semua komponen tidak ditanggung majikan, maka tidak melanggar ketentuan pasal 72 ayat (1) UU No.18 Tahun 2017, yang berlaku adalah kesepakatan yang ditandatangani PMI, majikan, agensi dan P3MI,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, biaya tersebut bisa dianggap sebagai biaya penempatan berlebih bila pembebanannya melebihi Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) dan biaya pelatihannya melebihi Kepdirjen Binalavotas Kemnaker RI NO.2/558/HK.02.03.01/III/2024 yang merinci biaya per program pelatihan.

"Bila dibayar tetapi job-nya tidak ada, maka itu kriminal atau penipuan pasal 492 UU NO.1 Tahun 2023/pasal 378 KUHP lama)," kata Saiful. 

Tanggapan ketua GANAS 

Menanggapi soal biaya job bukanlah biaya penepatan berlebih, Fajar, ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) mengatakan kepada CNA bahwa dalam praktiknya jual beli job di Taiwan atau yang dibayar calon PMI sebelum keberangkatan ke Taiwan merupakan pelanggaran mutlak.

“Kalau bicara bahwa biaya beli job bukan pelanggaran karena kesepakatan, itu terdengar rapi di atas kertas,” ucap Fajar.

Menurut Fajar hal tersebut tidak sejalan dengan arah perlindungan UU PPMI.Upaya membedakan biaya pelatihan, biaya penempatan, dan biaya beli job dianggap Fajar juga mengaburkan tanggung jawab perlindungan dan membuka ruang eksploitasi terhadap calon PMI.

"Ditambah lagi, kesepakatan bukan berarti adil apalagi dengan menggunakan KUHPerdata pasal soal kesepakatan (Pasal 1320-1338). Sebab posisi tawar ini tidak setara karena calon PMI dalam kondisi terdesak ekonomi, minim informasi dan berada dalam tekanan sistem perekrutan. Tekanan ini misalnya ketika proses orientasi pra-pemberangkatan, calon PMI ditekan dan diatur untuk katakan biaya yang dikeluarkan sekian (sesuai aturan) dan jika bicara jujur sesuai biaya yang dikeluarkan maka ancaman adalah gagal berangkat,” ucap Fajar menegaskan. 

Fajar, ketua GANAS (memegang mic). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).
Fajar, ketua GANAS (memegang mic). (Sumber Foto : Dokumentasi CNA).

(Oleh Miralux)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.