Taipei, 21 Apr. (CNA) Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU di Indonesia, Selasa (21/4) setelah perjuangan lebih dari 20 tahun, jadi bahan bakar perjuangan PRT migran Indonesia di luar negeri.
Kepada CNA, Ketua SBIPT Fajar mengatakan, pengesahan RUU ini adalah langkah besar yang sangat patut diaspresiasi walaupun dampaknya kepada PRT migran tidak langsung terasa atau mungkin bertahap.
“Namun tentu hal ini tentu memperkuat posisi kami PRT untuk menuntut pengakuan yang sama di Taiwan yang selama ini diposisikan “bukan pekerja karena tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan”,” kata Fajar.
Selain itu, UU PPRT di Indonesia juga diharapkan menjadi momen bagi PRT Indonesia di seluruh dunia untuk lebih memahami haknya dan berani dalam melawan ketidakadilan di tempat kerja, ungkap Fajar.
“Dan karena ini maka kami akan menjadi lebih sadar hak tidak seperti selama ini yg terjadi,” kata dia.
Pihaknya juga berharap agar keberadaan UU PPRT di Indonesia bisa jadi alat bagi pemerintah Indonesia untuk mendorong pelindungan yang setara kepada PRT migran, misalnya di Taiwan. “Dan dengan hal ini maka legitimasi terhadap komunitas dan serikat makin kuat,” kata Fajar.
RUU PPRT di Indonesia telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
RUU PPRT ini mulai masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya pada 2013, namun sepanjang periode 2014-2019, RUU ini nihil dibahas. Baru pada periode selanjutnya, proses RUU ini dilanjutkan.
Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR namun kembali mengalami penundaan hingga 2021. Lima tahun berselang, atas desakan masyarakat RUU ini akhirnya disahkan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, seperti dilansir dari Detik.
Pertanyaan Puan ini disetujui oleh forum menandai disahkannya RUU PPRT menjadi UU. Sejumlah PRT yang hadir dalam sidang ini pun menyambut dengan tepuk tangan, seperti diberitakan Detik.
Dilansir dari Kompas, Koordinator JALA PRT Litta Anggraini menyebut pihaknya bersyukur, mengingat perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT sudah sejak 22 tahun lalu. Litta menjelaskan, segala kesulitan, aksi, lobi, dan kampanye mereka lakukan demi jutaan pekerja rumah tangga.
“Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini," kata Litta.
Mengutip CNN Indonesia ada 12 poin penting yang patut dilihat dari UU PPRT ini. Di antaranya pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum; perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung; setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini; dan perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Selain itu poin lainnya adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT; perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Selesai/ML