Kantor Israel di Taipei diunjuk rasa terkait legislasi hukuman mati tahanan Palestina

17/04/2026 19:19(Diperbaharui 17/04/2026 19:27)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Aksi di depan Kantor Ekonomi dan Kebudayaan Israel di Taipei pada Hari Tahanan Palestina, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 17 April 2026)
Aksi di depan Kantor Ekonomi dan Kebudayaan Israel di Taipei pada Hari Tahanan Palestina, Jumat. (Sumber Foto : CNA, 17 April 2026)

Taipei, 16 Apr. (CNA) Sejumlah organisasi masyarakat sipil Taiwan hari Jumat (17/4) memprotes undang-undang (UU) yang baru-baru ini disahkan Knesset (Parlemen Israel), yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat terorisme dan pembunuhan bermotif nasionalisme.

"Di Hari Tahanan Palestina tahun ini, organisasi-organisasi di seluruh dunia telah meluncurkan aksi terkoordinasi," kata Sekretaris National Federation of Independent Trade Unions Zhang Zhong-fang (張仲方) di depan Kantor Ekonomi dan Kebudayaan Israel (ISECO) di Taipei.

Taiwan Alliance for a Free Palestine, diwakili anggotanya Chen Yo-ling (有靈), menyerukan negara-negara di seluruh dunia, termasuk Taiwan, untuk menekan Israel agar menghapus UU hukuman mati.

Aliansi juga menuntut Israel mencabut semua hukum dan kebijakan yang "mempertahankan rezim apartheid terhadap warga Palestina", serta membebaskan semua sandera dan tahanan Palestina, kata Chen.

"Kami menuntut pemerintah Taiwan mengambil sikap tegas menolak sistem hukuman mati Israel dan menolak menjadi pihak yang turut mendukung rezim apartheid serta pembantaian terhadap warga Palestina," tambahnya.

"Sebagai pendukung Palestina di Taiwan, kami tidak dapat menerima kejahatan keji Israel, dan kami tentu tidak dapat menerima jika Taiwan menjadi negara yang turut berperan dalam genosida dengan mengajarkan Israel cara melaksanakan hukuman mati terhadap warga Palestina," kata Chen.

Sekretaris National Federation of Independent Trade Unions Zhang Zhong-fang (ketiga dari kiri), anggota Taiwan Alliance for a Free Palestine Chen Yo-ling (kiri), dan yang lainnya dalam aksi Jumat. (Sumber Foto : CNA, 17 April 2026)
Sekretaris National Federation of Independent Trade Unions Zhang Zhong-fang (ketiga dari kiri), anggota Taiwan Alliance for a Free Palestine Chen Yo-ling (kiri), dan yang lainnya dalam aksi Jumat. (Sumber Foto : CNA, 17 April 2026)

Dari perspektif buruh, Zhang menghubungkan pemogokan umum yang dilakukan warga Palestina di Tepi Barat untuk memprotes UU ini dengan pemenjaraan hingga eksekusi yang terjadi pada organisator serikat buruh di Taiwan pada masa Teror Putih.

"Berdasarkan ingatan sejarah ini, pekerja Taiwan harus bersama-sama berdiri untuk mendukung Palestina, mendukung pemogokan umum di Tepi Barat," ucapnya.

Hazem Almassry, peneliti asal Gaza di Academia Sinica, dalam suratnya yang dibacakan di aksi menyebut UU ini membuat sistem peradilan dengan "bukti-bukti rahasia" yang selama ini dipakai Israel dapat secara legal membunuh para terdakwa Palestina "yang bahkan tidak selalu bisa membaca dakwaan terhadap mereka".

Jonathan Levin, seorang Yahudi asal Amerika Serikat yang kini menetap di Taiwan, dalam orasinya mengatakan ia ingin melihat Taipei secara terbuka menjaga jarak dari Tel Aviv dan "kekerasan brutalnya" terhadap rakyat Palestina.

Paul Tsai (蔡能莆) dari National Chengchi University mengatakan ia berharap partisipasinya bersama sejumlah mahasiswa lintas universitas dapat membuat lebih banyak orang mengetahui apa yang harus mereka lakukan dalam isu ini, dan bersama-sama menyampaikan tuntutan agar kekerasan di Palestina dihentikan.

CNA telah meminta tanggapan ISECO pada Jumat sore, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini dirilis.

Diminta menanggapi tuntutan-tuntutan peserta aksi terhadap pemerintah Taiwan, Kementerian Luar Negeri (MOFA) kepada CNA menolak mengomentari UU ini.

"Knesset telah meloloskan rancangan UU terkait melalui prosedur hukum yang sah, dan hal tersebut merupakan isu politik dalam negeri Israel," kata MOFA dalam jawaban tertulis.

(Sumber Foto : CNA, 17 April 2026)
(Sumber Foto : CNA, 17 April 2026)

Knesset pada 30 Maret mengesahkan sebuah rancangan UU yang secara efektif memperluas penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas terorisme dan pembunuhan bermotif nasionalisme, dilansir CNN.

Namun, UU ini, yang didorong Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir serta disahkan pada pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara berbanding 48 sementara satu abstain, mengecualikan pembunuhan bermotif serupa oleh warga Yahudi Israel terhadap warga Palestina, menurut pemberitaan itu.

"Israel sedang mengubah aturan permainan hari ini: siapa pun yang membunuh orang Yahudi tidak akan terus bernapas dan menikmati kondisi penjara," kata Ben Gvir setelah pengesahan rancangan UU yang juga didukung Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu, dikutip CNN.

Limor Son-Har-Melech, anggota partai Ben-Gvir yang selamat dari serangan militan Palestina yang menewaskan suaminya, mengatakan UU ini diperlukan, dengan menyebut salah satu pembunuh suaminya kemudian dibebaskan dan ikut serta dalam serangan 7 Oktober 2023 di Israel, dilansir BBC.

Kelompok hak asasi manusia dan para analis di Israel menyebut UU ini sebagai bentuk terbaru dari serangkaian panjang kebijakan hukum yang digambarkan telah menormalisasi sistem hukum "apartheid", di mana warga Palestina mengalami diskriminasi yang dikodifikasikan demi keuntungan pihak Israel, dilansir Al Jazeera.

Sementara itu, Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk pada 31 Maret mendesak Israel untuk mencabut UU tersebut. "Sangat mengecewakan bahwa rancangan UU ini telah disetujui Knesset," ujar Türk dikutip rilis pers.

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk yang berkaitan dengan hak untuk hidup. Ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran proses hukum yang adil, bersifat sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut," tambahnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui unggahan X pada 1 April telah mengatakan pemerintah "mengecam keras" persetujuan Knesset Israel atas UU yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Kebijakan tersebut, kata Kemlu, tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal, serta merupakan "pelanggaran serius" terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan "seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional", serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan, kata Kemlu.

(Oleh Jason Cahyadi)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.