Taipei, 15 Apr. (CNA) Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) Taiwan memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap dokumen palsu yang beredar secara daring terkait pencabutan larangan masuk, seraya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah dan merupakan bagian dari modus penipuan.
NIA dalam sebuah rilis pers hari Selasa (14/4) mengatakan bahwa belakangan ini beredar dokumen bertajuk “Pemberitahuan Persetujuan Pencabutan Pembatasan Masuk dan Pengampunan” yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Namun, NIA menegaskan bahwa dokumen itu tidak pernah diterbitkan secara resmi, serta proses pengajuan pencabutan pembatasan masuk tidak dikenai biaya apa pun.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut guna menghindari kerugian finansial, serta tidak menggunakan jalur tidak resmi yang dapat merugikan hak mereka.
Pihak berwenang juga menyatakan bahwa pelaku yang menyebarkan atau menggunakan dokumen tersebut diduga melanggar ketentuan pidana terkait penipuan. Warga dapat melaporkan kasus serupa kepada kepolisian atau unit khusus imigrasi di masing-masing daerah.
Menurut NIA, warga negara asing yang dikenai larangan masuk ke Taiwan dapat mengajukan permohonan pencabutan atau pengurangan masa larangan apabila memenuhi persyaratan hukum. Setiap permohonan akan ditinjau sesuai prosedur, dan hasilnya disampaikan melalui dokumen resmi.
Selain itu, NIA menegaskan bahwa pihak yang menawarkan percepatan proses dengan imbalan biaya, atau menjanjikan pencabutan larangan meskipun tidak memenuhi syarat, merupakan modus penipuan.
NIA juga mengingatkan bahwa penggunaan nama instansi pemerintah untuk menipu dapat dikenai hukuman pidana berat, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait prosedur pencabutan pembatasan masuk disarankan untuk menghubungi kantor layanan imigrasi setempat atau mengakses situs resmi guna memastikan informasi yang benar dan melindungi hak mereka.
(Oleh Huang Li-yun dan Agoeng Sunarto)