Taipei, 8 Mar. (CNA) Seorang wanita yang dua tahun lalu mengemudi dalam keadaan mabuk di Kabupaten Changhua lalu menabrak seorang pekerja migran hilang kontak hingga tewas telah divonis penjara dua tahun enam bulan, menurut putusan hakim warga di Pengadilan Distrik Changhua.
Pengadilan Distrik Changhua hari Jumat (6/3) merilis siaran pers yang menyatakan bahwa pada larut malam 1 Februari 2024, seorang wanita bermarga Chen (陳) minum alkohol di rumah temannya, kemudian diantar pulang oleh sang teman ke tempat tinggal sewanya di Jalan Shanjiao, Desa Dacun.
Pada sekitar pukul 01.30 tanggal 2 Februari, sebelum kadar alkohol dalam tubuhnya benar-benar hilang, ia mengemudi mobil menyusuri Jalan Shanjiao dari arah selatan ke utara, menurut pengadilan.
Karena pengaruh alkohol, ia melaju melebihi batas kelajuan dan masuk ke jalur berlawanan arah, lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai pekerja migran dari arah berlawanan, kata pengadilan. Korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi datang ke lokasi dan mengukur kadar alkohol dalam napas Chen, yang tercatat mencapai 1,07 miligram per liter, kata pengadilan.
Majelis Pengadilan Hakim Warga Negara di Pengadilan Distrik Changhua mengatakan mereka menilai bahwa terdakwa telah membahayakan keselamatan lalu lintas publik dan melakukan pelanggaran yang serius.
Ini termasuk dengan mengemudi dalam kelajuan yang mencapai 128 kilometer per jam, melaju di jalur berlawanan hingga menabrak dan menewaskan pengendara, lalu menabrak tiang listrik di pinggir jalan yang menyebabkan pemadaman listrik bagi warga sekitar, kata majelis.
Namun, hakim warga juga mengatakan mereka telah mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki pekerjaan yang stabil dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Mereka juga mempertimbangkan bahwa meskipun penyelesaian ganti rugi perdata dalam kasus ini cukup sulit, terdakwa tetap berusaha memberikan kompensasi kepada keluarga korban, sementara ibu mendiang juga menyatakan tidak lagi ingin menuntut pertanggungjawaban pidana, kata hakim warga.
Selain itu, kata hakim warga, tidak ada bukti bahwa terdakwa memiliki kebiasaan mabuk berat, sehingga mereka menilai kemungkinan baginya untuk memperbaiki dirinya tinggi dan risikonya mengulangi perbuatan serupa rendah.
Oleh karena itu, kata pengadilan, ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan atas tindak pidana mengemudi secara tidak aman yang menyebabkan kematian.
Putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Cheng Wei-chen dan Jason Cahyadi)
Selesai/ja