PMI Hualien diserahkan majikan ke agensi usai divonis sakit ginjal hingga tangan melepuh

09/03/2026 18:08(Diperbaharui 09/03/2026 18:08)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : SBIPT)
(Sumber Foto : SBIPT)

Taipei, 9 Mar. (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjaga lansia di Kabupaten Hualien diserahkan pemberi kerjanya ke agensi, setelah ia divonis sakit ginjal dan pihak majikan tak sanggup membiayai pengobatannya, tulis rilis pers Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT).

Saat dihubungi CNA, PMI itu, Tuti (nama samaran) yang didampingi SBIPT mengatakan ia pada awal Januari lalu merasakan sakit gatal-gatal disekujur tubuhnya yang membuatnya sulit tidur hingga dua bulan. Ia mengaku hanya melakukan pengobatan rawat jalan di klinik terdekat, lalu divonis terkena penyakit ginjal.

Pada Februari 2026, kedua telapak tangan Tuti mengalami bengkak yang berkelanjutan. Majikannya hanya membawanya ke klinik yang ada di Hualien, di mana dokter melakukan pengobatan dengan memberikan infus, sebelum kedua telapak tangannya melepuh pada malam harinya, ucapnya.

Pemberi kerja sempat membawa Tuti ke rumah sakit besar di Hualien, tetapi pada siang harinya, langsung membawanya ke Taipei, menurut keterangan SBIPT.

Seharusnya Tuti diangkut ambulans, tetapi karena majikannya tidak mempunyai uang, Tuti hanya dibawa menggunakan kereta, kata SBIPT. Sesampainya di Taipei, majikannya menyerahkan PMI tersebut ke pihak agensi.

Fajar, ketua SBIPT mengatakan kepada CNA bahwa saat diserahkan pada agensi, Tuti sempat dibawa ke salah satu rumah sakit besar di Taipei, di mana ia langsung masuk instalasi gawat darurat (IGD) selama empat hari.

Setelah keluar dari IGD, Tuti dipindahkan ke bangsal umum, di mana tim advokasi SBIPT menjenguknya pada Rabu (4/3) lalu untuk memberinya semangat, kata Fajar.

Hingga berita ini dirilis, Fajar mengatakan bahwa Tuti masih dirawat di rumah sakit, dan belum jelas bagaimana kelanjutan mengenai tanggung jawab pembiayaan serta statusnya yang kini tidak bisa bekerja.

Fajar pun mengatakan pihaknya kini meminta pertolongan dan solusi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di (KDEI) Taipei.

Fajar menambahkan, PMI yang memerlukan pendampingan karena masalah kerja atau kesehatan dapat menghubungi tim advokasi dan Humas SBIPT, Ribut (+886967 084 647) dan Ari (+62 851-3243-8106).

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.