New Taipei, 12 Feb. (CNA) Seorang pengendara motor wanita yang menyeret kepala pos polisi hingga tewas saat mencoba menghindari pemeriksaan di pinggir jalan pada September tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik New Taipei hari Rabu (11/2).
Chen Chia-ying (陳嘉瑩) dinyatakan bersalah atas pembunuhan, menghalangi tugas resmi, dan mengemudi di bawah pengaruh narkotika, serta dicabut hak sipilnya seumur hidup.
Insiden tersebut terjadi pada 30 September 2024, ketika Chen (30), yang kedapatan membawa narkoba ilegal, menabrak dan menyeret Liu Tsung-hsin (劉宗鑫), kepala Pos Polisi Chingshui, sebelum akhirnya menabrak pembatas jalan.
Liu (38) saat itu sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang parkir secara ilegal. Ia mengalami luka parah dan kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit terdekat, sementara Chen melarikan diri dari lokasi kejadian, menurut pihak berwenang.
Selama persidangan tingkat pertama pada Rabu pagi, keluarga Liu secara terbuka memohon hukuman mati. Chen kemudian meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara, dengan alasan ingin menebus kesalahan dan berusaha meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi ditolak.
Kejaksaan menuntut hukuman penjara seumur hidup, dengan alasan Chen tidak sepenuhnya menyadari beratnya perbuatannya, sementara pihak pembela berargumen kematian tersebut adalah kecelakaan yang terjadi saat Chen mencoba melarikan diri dari pemeriksaan polisi yang disebutnya ilegal.
Setelah putusan diumumkan, keluarga Liu menangis dan bersujud di pengadilan untuk berterima kasih kepada para hakim, seraya mengatakan bahwa peradilan Taiwan telah menegakkan keadilan.
"Keadilan tidak akan tertunda," mereka yang mengambil nyawa orang lain harus membayar dengan nyawanya sendiri, kata ayah Liu.
Kasus ini, yang diadili dengan partisipasi hakim warga, menarik perhatian publik secara luas karena sifat kejahatan dan status korban sebagai seorang polisi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ketika hukuman mati dijatuhkan, pengadilan tingkat pertama harus secara otomatis mengajukan kasus tersebut ke pengadilan banding, terlepas dari apakah banding diajukan atau tidak.
Setelah para pihak diberitahu tentang pengajuan tersebut, terdakwa dianggap telah mengajukan banding.
Selesai/ja