Taipei, 22 Jan. (CNA) Jaksa di Taiwan selatan pada hari Selasa (20/1) mengatakan bahwa Pai Wei Foods Co., pemiliknya, dan dua karyawannya telah didakwa karena diduga merendam usus babi busuk dalam hidrogen peroksida tingkat industri sebelum menjualnya di pasar.
Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung mengatakan pemilik perusahaan yang bermarga Yang (楊) memerintahkan staf untuk merendam usus babi busuk dalam hidrogen peroksida industri guna memperbaiki penampilan dan meningkatkan penjualan, sehingga 2.355 kilogram produk tercemar masuk ke pasar.
Jaksa mengatakan Yang mengambil keputusan tersebut setelah pelanggan berulang kali mengeluhkan warna dan kualitas usus, dengan memerintahkan seorang staf untuk membeli hidrogen peroksida industri seharga NT$900 (Rp482 ribu) per drum. Sembilan drum dibeli pada bulan Februari dan Agustus tahun lalu.
Mulai bulan Juni, Yang diduga mengarahkan dua karyawan, bermarga Su (蘇) dan Chen (陳), untuk melakukan proses pemutihan tiga kali seminggu di fasilitas perusahaan di Pingtung setelah usus dimasak.
Para karyawan tersebut dilaporkan mencampur 200 mililiter hidrogen peroksida industri dengan air untuk merendam dan mengaduk usus yang dianggap tidak menarik secara visual, lalu mengemasnya untuk dijual setelah bau tidak sedap hilang.
Antara bulan Juni dan September, total 2.355 kilogram usus dijual dengan harga NT$140 hingga NT$150 per kilogram, menurut dakwaan.
Jaksa mengatakan para terdakwa dengan sadar menggunakan bahan kimia industri yang tidak disetujui untuk pengolahan makanan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Yang didakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan, dengan jaksa menuntut hukuman penjara lebih dari dua tahun dan denda NT$1 juta. Su dan Chen masing-masing menghadapi hukuman penjara lebih dari satu tahun dan denda NT$150.000.
Pai Wei Foods juga didakwa dan menghadapi denda pidana.
Selesai/ML