Taipei, 15 Des. (CNA) Seorang pekerja migran telah divonis penjara sembilan bulan dengan masa percobaan dua tahun, setelah mengoperasikan forklif secara tidak semestinya pada Februari hingga menewaskan pengendara sepeda motor, menurut putusan Pengadilan Distrik Hsinchu baru-baru ini.
Insiden ini terjadi pada Februari dengan melibatkan pekerja migran tersebut dan seorang karyawan lokal bermarga Teng (鄧) yang bekerja di sebuah perusahaan kaca di Kota Hsinchu, menurut putusan pengadilan pada Kamis (11/12) lalu.
Pekerja migran tersebut saat itu diminta Teng mengoperasikan forklif dengan mundur keluar dari pintu samping pabrik menuju Jalan Niupu Barat, lalu melawan arah di jalur prioritas kendaraan ringan dan sepeda motor, tanpa mengikuti marka jalan maupun mendahulukan kendaraan yang melintas, kata pengadilan.
Seorang remaja yang mengendarai sepeda motor lurus searah di jalur tersebut kemudian menabrak forklift dan terjatuh karena tidak sempat menghindar, lalu dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, menurut pengadilan.
Saat mengoperasikan forklif, kata hakim, pekerja migran tersebut seharusnya mengikuti petunjuk marka jalan dan memberi jalan kepada kendaraan yang datang.
Namun, ia secara ceroboh mengoperasikan forklif di jalur prioritas sepeda motor dengan melawan arah, sehingga menyebabkan remaja yang melaju searah tidak sempat menghindar dan meninggal dunia akibat tabrakan, tambah hakim.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman atas kelalaian yang mengakibatkan kematian berupa penjara sembilan bulan bagi pekerja migran tersebut dan tujuh bulan untuk Teng, keduanya dengan masa percobaan dua tahun.
Putusan ini, kata hakim, diambil dengan mempertimbangkan bahwa mereka, bersama perusahaan, telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban dan membayarkan ganti rugi total lebih dari NT$6,65 juta (Rp3,54 miliar).
Putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Kuo Hsuan-wen dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF