Taipei, 3 Des. (CNA) Yuan Legislatif (Parlemen Taiwan) hari Selasa (2/12) meloloskan amandemen Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memperkuat aturan keselamatan proyek konstruksi serta, untuk pertama kalinya, mendefinisikan perundungan di tempat kerja dan mengharuskan pengusaha mengambil langkah pencegahan.
Rancangan revisi ini diajukan Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perundungan di tempat kerja serta kecelakaan keselamatan konstruksi dan disetujui dalam rapat Yuan Eksekutif (Kabinet) pada Agustus, kemudian diajukan ke Parlemen untuk diperiksa dan Selasa ini disetujui.
Bab khusus pencegahan perundungan
Dalam siaran pers, MOL menjelaskan bahwa aturan yang direvisi ini menambahkan bab khusus pencegahan perundungan di tempat kerja, yang mencakup definisinya, kewajiban perusahaan menyediakan jalur pengaduan, serta mekanisme penyelidikan internal.
Aturan ini juga menegaskan bahwa petugas investigasi harus menghindari konflik kepentingan, dan pemberi kerja wajib melaporkan hasil penyelidikan ke situs web yang ditunjuk otoritas pusat.
Jika pelaku terlapor adalah pimpinan tertinggi, pekerja boleh langsung mengajukan pengaduan ke pemerintah daerah, yang dapat menunjuk ahli atau organisasi masyarakat untuk melakukan investigasi independen, menurut aturan baru.
Penguatan keselamatan konstruksi
Revisi ini juga mengharuskan perusahaan menganalisis potensi bahaya sejak tahap perencanaan, desain, hingga konstruksi proyek besar, serta menyusun gambar keselamatan kerja, standar, dan anggaran keselamatan.
Perusahaan juga diwajibkan melakukan penilaian risiko sebelum menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor, termasuk memberikan informasi potensi bahaya. Ketika ruang kerja atau peralatan disewakan, pemberi sewa wajib melakukan pemberitahuan bahaya terlebih dahulu.
Jika ada lebih dari dua kontraktor di satu proyek, pemilik proyek harus menunjuk satu kontraktor sebagai penanggung jawab keseluruhan keselamatan kerja.
Peningkatan sanksi
Revisi ini juga menaikkan hukuman pidana, denda, dan sanksi administratif. Informasi pelanggaran juga harus diumumkan secara lebih detail, termasuk tanggal pelanggaran, lokasi kejadian, dan jumlah korban.
MOL menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan turunan dan langkah pendukung lainnya, agar revisi undang-undang ini dapat diterapkan secara efektif demi membangun lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan ramah.
(Oleh Chang Hsiung-feng dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC